DPRD Parepare Konsultasi Publik Terkait Ranperda Narkotika

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Kantor Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemerintah Kota Parepare menggelar Konsultasi Publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), terkait Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

DPRD melalui Komisi I, menampung aspirasi dan masukan masyarakat, yang nantinya dimasukkan dalam naskah akademik. Naskah akademik dijelaskan oleh Guru Besar Fakultas Hukum UMI Makassar, Laodding Marsuni.

Legislator Partai Bulan Bintang (PBB), Sudirman Tansi mengatakan, naskah akademik dari Ranperda ini akan diisi muatan lokal.

” Ranperda ini akan diisi muatan lokal. Yang artinya, Ranperda tentang pencegahan narkotika disesuaikan kondisi dan kebutuhan masyarakat Parepare. Jangan sampai perda yang lahir ini hanya dibuat saja tidak dipergunakan juga. Jadi kami harap masukan bapak ibu untuk menyempurnakan Ranperda ini, “katanya.

Selain itu, Sudirman menjelaskan, meski pencegahan narkotika diatur aturan yang lebih tinggi, tetapi Ranperda ini akan hadir mengatur secara spesifik. Seperti, dukungan untuk tim kelurahan yang bergerak melawan narkoba.

” Tadi ada yang bilang sudah ada tim tangguh Narkoba tingkat kelurahan, nah ini kita dukung. Kita juga kan melihat ada fenomena anak-anak yang ngelem, ini juga menjadi perhatian kita, “jelasnya.

Sementara itu, Legislator PAN Musdalifah Pawe menekankan pentingnya masukan masyarakat atas ranperda itu. Dirinya berharap Ranperda pencegahan narkoba bisa bermanfaat sebaikbaiknya.

” Kami terbuka atas saran dan masukan. Jika sekiranya belum sempat menyampaikan di acara konsultasi publik ini, kami siap menerima lewat apa saja selama pembahasan Perda ini, “kata Ketua DPD PAN Parepare itu.(*/7ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *