Polres Parepare Ungkap Peredaran Narkoba: Polisi Amankan Adik Kakak Serta 32 Sachet Narkotika Jenis Sabu

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Satuan Resnarkoba Polres Parepare, kembali berhasil mengamankan dua orang pengedar Narkotika jenis sabu, pada hari jumat 26 Agustus lalu, kedua pelaku ini merupakan kakak beradik, berinisial IQ dan ER.

Penangkapan kedua pengedar ini di lakukan pada salah satu rumah kos, bertempat di Jalan Pelabuhan Rakyat, kelurahan Kampung Pisang, kecamatan Soreang, kota Parepare, selasa (30/8/2022).

Hal Itu di ungkapkan, Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono melalui Kasat Narkoba, AKP Bambang Supriady saat menggelar press release di ruangan Polres Parepare. Ia mengatakan, pengungkapan kasus kepemilikan barang haram tersebut, bermula dari sebuah kegiatan rutin untuk pemeriksaan terhadap rumah kos kosan.

” Di mana dari salah satu Kos kosan tersebut kami curigai sering di gunakan tempat teransaksi narkoba, bahkan tempat ini biasa di jadikan tempat pesta narkoba. Kamipun menemukan serbuk putih ini berada di tempat kakak beradik ini, “ujarnya.

Lanjut, AKP Bambang Supriady, Awalnya, anggota hanya melakukan penggeledahan atas isi kosan tersebut, Namun salah satu gelagat mencurigakan dari perempuan inisial ER, di mana saat dia bergeser ke dekat jendela kamar tersebut, terlihat hendak membuang sesuatu yang diduga sejumlah bungkusan dari balik bra.

” Dalam bentuk bungkusan. Saat itulah terlihat oleh anggota, yang mana perempuan inisial ER mengeluarkan barang haram tersebut dari balik bra yang di gunakannya, dan di temukanlah 32 sachet sabu di luar jendela kamar kos-kosan tersebut, “tuturnya.

Berdasarkan dari hasil interogasi, AKP Bambang Supriady menjelaskan, terungkap jika barang haram tersebut adalah milik laki-laki inisial IQ yang tak lain adalah Kakak dari ER, yang sengaja di titipkan.

Tersangka inisial IQ pun mengaku, jika barang haram tersebut, di perolehnya dari salah satu kabupaten yang dibeli dengan harga 3 Juta Rupiah. Dari 1 paket ini, di bagi menjadi 32 kemasan sachet. IQ alias UU kesehariannya yang bekerja sebagai supir, sedangkan ER sebagai ibu rumah tangga.

Selain itu, AKP Bambang Supriady mengatakan, terungkap fakta jika rumah kosan yang dihuni oleh pasangan suami istri (pasutri) ini, kerap menjadi tempat berkumpul anak-anak muda, sekaligus sebagai lokasi transaksi dan pesta narkoba.

Barang bukti yang diamankan, 32 sachet narkoba jenis sabu, 2 sachet kemasan plastik kosong, 1 kotak kemasan rokok berisikan potongan kaca pyrex, penutup air mineral dan potongan-potongan pipet. Menurutnya, Terungkap pula jika setiap transaksi berhasil, inisial ER akan mendapatkan upah uang sebesar 200 ribu rupiah.

Atas perbuatan kedua pelaku, keduanya di jerat Pasal 144 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2019, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, dan paling lama 20 tahun. Pasal 112 ayat 1 UU No.35, dengan sanksi paling singkat 4 tahun penjara atau paling lama 12 tahun.(*/7ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *