Tim Crime Fighters Unit Resmob, Satreskrim Polres Pinrang Ungkap Kasus Pencurian

INSIDENNEWS.com, PINRANG-– Tim Crime- Fighters Unit Resmob, Sat Reskrim Polres Pinrang yang dipimpin Kanit Resmob, Aiptu Syahrir telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian, Jumat (23/6/23).

Pelaku, AS (50) berhasil diamankan oleh Tim Crime Fighters Unit Resmob, Sat Reskrim Polres Pinrang di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Kanit Resmob Polres Pinrang, Aiptu Syahrir mengungkapkan, kejadian ini berawal dari saat korban sedang berjualan gorengan. Dimana pada saat itu korban sedang sibuk melayani pesanan gorengan yang ramai pengunjung.

” Saat itu, anak korban sedang bermain menggunakan Handphone yang telah diambil oleh pelaku. Beberapa saat kemudian anak korban melihat adanya keramaian di bagian Lapangan, sehingga anak tersebut meletakkan Handphone disamping tempat korban yang lagi menggoreng,”ujarnya.

Lanjut Aiptu Syahrir, dimana pada saat itu Korban tidak terlalu memperhatikan handphone tersebut, karena sibuk melayani pengunjung yang memesan gorengan di tempat ia berjualan.

” Berselang beberapa saat kemudian, korban melihat Handphone tersebut sudah tidak ada ditempat, “ungkapnya.

Korban yang panik, sempat melakukan pencarian handphone tersebut di sekitar tempat ia jualan, namun tidak ditemukan.

” Korban sempat melakukan pencarian selama 2 hari, dan tidak juga menemukan Handphone tersebut, korban merasa bahwa Handphonenya telah dicuri oleh seseorang, dan melaporkannya ke Polres Pinrang untuk dilakukan Proses Hukum, “ucap Kanit Resmob Polres Pinrang, Aiptu Syahrir.

Pelaku, AS mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 1 (satu) unit handphone merk Oppo A3s warna merah milik korban, Astianda. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp.2.200.000 (Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)

Pelaku beserta barang bukti 1 (satu) unit handphone merk Oppo A3s warna merah, saat ini diserahkan kepada penyidik polres pinrang guna proses penyidikan lebih lanjut.(*/7ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *