INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Kepolisian Resort (Polres) Parepare, Sulawesi Selatan melaksanakan press release tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama sama terhadap orang, di Mako Polres Kota Parepare Sulawesi Selatan, Selasa (15/8/23).
Tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama sama terhadap orang, terjadi di Jalan Mattirotasi depan Cafe X3 Box, Kelurahan Cappagalung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.
Pelaku, AR (27) dan WY (20) berhasil diamankan oleh Polres Parepare setelah melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan polisi: LP/B/369/VIII/2023 / SPKT / RES PAREPARE / POLDA SULSEL, TANGGAL 11 AGUSTUS 2023.
Hal itu diungkapkan Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis, yang didampingi Wakapolres Parepare, Kompol Muttalib, Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Setiawan Sunarto, serta Kabag Ops Polres Parepare, Kompol Burhanuddin.
” Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku. Selanjutnya, Tim bergerak ke Kabupaten Sidrap dan berhasil mengamankan pelaku tanpa melakukan perlawanan, kemudian pelaku dibawa ke Posko Resmob Polres Parepare untuk dilakukan interogasi,”ungkapnya.
AKBP Arman Muis menjelaskan, dari hasil interogasi, Pelaku AR (27) dan WY (20) keluar dari Cafe S3 BOX Kota Parepare, tiba-tiba dari arah patung kuda datang korban, R (22) mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan dan hampir menabrak kedua pelaku.
” Saat itu, korban (R) meneriaki kedua pelaku AR dan WY dengan kalimat bangsad, sehingga memancing amarah dari keduanya dan langsung memukul korban secara berulang kali,”jelasnya.
Korban, lanjut AKBP Arman Muis, sempat mengambil sebilah sangkur yang diselipkan dipanggangnya, namun sempat diamankan oleh warga sekitar.
Dari hasil pemeriksaan, R mengaku, awalnya pada Kamis (10/8/23) lalu, sekitar Pukul 23.30 Wita. Di Jalan Panorama Timur, Kelurahan Ujung Bulu, Kecamatan Ujung Kota Parepare tepatnya di rumah saksi. Ia menjelaskan, saat itu ia ingin mencari makan dan melihat penjual bakso yang berada di depan Cafe X3BOX. Namun, pada saat melintas di Jalan tersebut ada seseorang yang meneriakinya, kemudian saat itu ia langsung dihentikan ditengah jalan.
Sontak ia menjawab teriakan tersebut, dan bertanya kepada pelaku “Ada Apa Kak”, namun pada saat itu pelaku langsung memukulnya pada bagian wajahnya sebanyak 1 kali menggunakan tangan kosong mengepal (Tinju).
” Saat itu ia langsung menstandar motornya, namun tiba-tiba ada pelaku yang langsung menjatuhkan kearah aspal. Hingga, posisinya saat itu dalam keadaan tengkurap dan kemudian pelaku menindis belakangnya serta menginjaknya,”ujar Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis.
” Saat itu korban dalam posisi tengkurap dan sudah merasa kesakitan, kemudian saat itu juga korban langsung menarik senjata tajam jenis sangkur dari pinggang sebelah kirinya, dan saat itu pelaku kembali melakukan pengeroyokan,”tambahnya.
Tak selang berapa lama, anggota kepolisian yang tiba di lokasi langsung memisahkan korban dan pelaku yang melakukan pengeroyokan tersebut.
” Pelaku WY mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban sebanyak 5 kali yakni, meninju dengan menggunakan kepalan tangan pelaku sebanyak 3 kali, serta menendang korban menggunakan kaki kanan pelaku sebanyak 2 kali. Sedangkan, WY tidak mengetahui berapa kali AR melakukan penganiayaan terhadap korban,”ucap AKBP Arman Muis.
Kedua pelaku AR dan WY dijerat dengan Pasal yang disangkakan, Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana diancam penjara, Paling Lama Tujuh Tahun.(*/7ar)