Bejat! Petani C4buli 11 Orang Bocah Di Pinrang

INSIDENNEWS.com, PINRANG– YM, Seorang Petani di Desa Siwolong Polong, Kecamatan Mattiro Sompe, Sulawesi Selatan tega mencabuli 11 orang Bocah tetangganya sendiri.

Hal itu disampaikan, Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Ahmad Rizal. Ia mengatakan, usia korban antara 4-7 Tahun dan merupakan tetangga dengan tersangka.

” Modus tersangka menggaet korban, dengan meminjamkan handphone untuk digunakan menonton kartun di media sosial. Saat korban sudah meminjam HP, tersangka kemudian meminta korban untuk duduk di pangkuannya, sambil nonton bersama,” ujarnya, Sabtu (26/08/2023).

Saat itulah lanjut Akhmad, jari jemari tersangka bergerilya dibalik celana dalam korban dan kemudian memasukkan jarinya ke alat vital korban.

“Perbuatan tersangka terungkap, setelah salah seorang korban merasa kesakitan dibagian kewanitaannya dan menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya. Kemudian satu persatu korban bermunculan hingga saat ini berjumlah 11 orang,”ucapnya.

Aksi tersangka kata dia, dilakukan dalam rentang waktu yang cukup lama. Tersangka YM telah mengakui perbuatannya, namun menurut tersangka, korban yang yang ingin duduk dipangkunya atas kemauan anak itu sendiri.

” Tersangka YM juga mengaku, saat korban duduk dipangkuannya, libidonya muncul dan menggerayangi alat kewanitaan korban, kata tersangka saat diinterogasi ia mengatakan, Wajar, namanya laki laki normal,”tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana ditambah dan di ubah dengan UU RI No.17 Tahun 2016, tentang penetapan PERPU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Thn 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan Ancaman Hukuman minimal 5 (lima) Tahun dan maksimal 15 (lima belas) Tahun kurungan.(*/7ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *