Predator Anak! Lagi-lagi Seorang Pria Asal Pinrang Lecehkan 2 Anak Dibawah Umur Diringkus Polisi

INSIDENNEWS.com, PINRANG– Tindak pidana kriminal pelecehan seksual pada anak dibawah umur, kembali terulang di wilayah hukum Polres Kabupaten Pinrang Polda Sulawsi Selatan.

Seorang pria berinisial MS (57) merupakan warga Desa Pallameang, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan, tega melecehkan 2 anak yang masih dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Ahmad Rizal bersama unit PPA Satreskrim Polres Pinrang dan personil gabungan Polsek Mattiro Sompe yang menerima laporan tersebut, langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku yang saat itu berada di tempat persembunyiannya.

” Pelaku melakukan aksinya pada tanggal 30 Agustus 2023, dan berhasil diamankan kurang dari 24 jam, setelah menerima laporan tersebut,” Ucap Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Ahmad Rizal pada awak media, Sabtu (2/9/2023).

Lanjut Iptu Ahmad Rizal, dari hasil interogasi kepada pelaku saat diamankan oleh unit PPA Satreskrim Polres Pinrang dan Personil Polsek Mattiro Sompe Polres Pinrang, pelaku mengakui dirinya melakukan tindak pidana pelecehan seksual itu, dengan cara mengiming imingi korban, berjanji akan memberikan uang. Tidak hanya itu, pelaku juga mengancam korban apabila melaporkan hal tersebut kepada orang tua mereka.

“Pelaku juga kerap melakukan tindak kriminal itu kepada kedua korbannya, dengan modus yang sama dan tetap mengancam korban akan memukul serta tidak memberikan uang, jika memberitahukan orang tua korban,” ujar Kasat Reskrim secara singkat.

Atas perbutan tindak pidana kriminal tersebut, kata Iptu Ahmad Rizal, pelaku MS akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Jo. 76D UU RI No. 35 Thn 2014 tentang perubahan atas UU RI No.17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 (Lima) Tahun dan maksimal 15 (Lima Belas) Tahun.

Pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) pakaian yang digunakan korban, telah diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut.(*/7ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *