INSIDENNEWS.COM, PAREPARE– Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah kota (Pemkot) Parepare diminta segera menerapkan sistem absensi secara daring menggunakan aplikasi Jibble.
Sekretaris Bappeda Kota Parepare, Zulkarnaen mengatakan aplikasi absensi online tersebut berlaku kepada semua pegawai di OPD baik berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non PNS.
“Bahkan, pemberlakuan absensi berbasis online ini sudah harus efektif per 1 September 2020, hari ini,” ujar Zulkarnaen, Senin (01/09/20).
Kasubag Kepegawaian Bappeda Parepare, Alimuddin mengatakan, absensi aplikasi jibble ini sudah disosialisasikan dalam Rakernis Kepegawaian yang diadakan BKPSDMD Parepare, belum lama ini.“Ini menjadi kebiasaan baru yang harus diterapkan di semua OPD.
Output dari aplikasi ini adalah kinerja dan kedisiplinan pegawai,” kata Alimuddin.Wali Kota Parepare, Taufan Pawe mengatakan, meski kondisi pandemi yang masih belum terbendung, namun kinerja dan kedisiplinan pegawai harus tetap menjadi perhatian.
“Penerapan absensi online menggunakan jibble ini dapat meneropong pegawai-pegawai kita yang tidak disiplin dan malas. Corona bukan alasan membuat kita harus malas karena kita adalah pelayan masyarakat,” ujar Taufan.
Sekadar diketahui, absensi Jibble ini dinilai paling lengkap karena dilengkapi dengan GPS dan selfie saat melakukan check-in dan check-out. Selain itu, aplikasi ini juga dapat merekap hasil absensi dengan mudah dengan berbagai format. (7ar)