• Sab. Mei 18th, 2024

Resahkan Masyarakat, Polsek KPN Polres Parepare, Lakukan Razia Penjualan Miras Jenis Tuak

By

Okt 2, 2020

INSIDENNEWS.COM, PAREPARE — Menindaklanjuti aduan keresahan masyarakat terkait penjualan miras jenis Tuak (Ballo) khususnya diwilayah Kelurahan Kampung Pisang dan Kelurahan Ujung Sabbang, Kota Parepare.

Kasubbag Humas Polres Parepare, Iptu M. Amin, mengatakan, Kepolisian Sektor (Polsek) KPN Polres Parepare melakukan Razia tempat penjualan miras jenis tuak (ballo) yang meresahkan masyarakat, Kamis (1/10/2020) malam,

“Di wilayah Kelurahan Kampung Pisang Kecamatan Soreang, dan Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare telah dilaksanakn kegiatan operasi miras jenis Tuak / Ballo yang dipimpin langsung oleh Kapolsek KPN, AKP.M Yusuf Badu,SH.” Kata Kasubbag Humas Polres Parepare, Iptu M. Amin, Jumat (02/10/2020).

Hasil dari pelaksanaan operasi itu, Polisi telah menyita beberapa miras jenis tuak (ballo) milik warga yang melakukan penjualan, yang selama ini luput dari operasi.

“Kami telah menyita beberapa miras milik, Ali Baba (36) dengan barang buktinya berupa 1 liter tuak, yang diamankan di Jalan Sanusi Maggu Kelurahan Kampung Pisang. Ali Baba yang merupakan pekerja swasta, dengan berprofesi tukang parkir, dan Nureni (42) dengan barang bukti sebanyak ¹/⁴ liter, yang dikemas kedalam botol air mineral Aqua ukuran 1 liter, dan 4 Buah Jerigen ukuran 20 Liter sebagai tempat penampungan miras,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Iptu M. Amin, pelaksanaan Operasi Miras yang dipimpin langsung oleh Kapolsek KPN, AKP.M Yusuf Badu,SH., menambahkan, selain mengamankan pemilik dan juga barang bukti, Polsek KPN juga mengamankan warga yang sedang mengkonsumsi miras dirumah penjual miras tersebut.

“Selain itu, kami juga mengamankan, Rahmat Saleh (36), Pekerjaan Swasta, Alamat Jalan Sulawesi Cappa Ujung Kelurahan Ujung Sabbang Kecamatan Ujung, yang sedang mengonsumsi miras dirumah milik Nureni, dan Bastian (42), Pekerjaan Tidak Ada, Alamat Jalan Sulawesi Cappa Ujung, Kelurahan Ujung Sabbang yang juga sedang mengosumsi miras jenis tuak (ballo) disamping kantor Balai Karantina Pertanian Cabang Parepare Jalan Tarakan Kelurahan Ujung Sabbang,” ucapnya.

Atas temuan tersebut masing- masing pelaku beserta barang buktinya dibawa dan diamankan ke Mapolsek KPN untuk dilakukan pembinaan sebagaimana mestinya.” Jelas Muhammad Amin. (*/7ar)

By

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *