Langgar Perwali Nomor 31 Tahun 2020, Rumah Makan Dinasty Parepare Disegel

INSIDENNEWS.COM, PAREPARE– Restauran Dinasty Jalan Sulawesi, Soreang, Kelurahan Ujung, Sabbang, Kecamatan Ujung Kota Parepare, disegel karena melanggar aturan protokol kesehatan.

Restauran Dinasty disegel karena, ditempat tersebut sedang mengadakan acara ulang tahun yang mengumpulkan ratusan orang yang tidak menjaga jarak dan sejumlah undangan tidak menggunakan masker.

Dalam hal ini, Tim Penanggulangan Covid-19 Kota Parepare Sulawesi Selatan (Sulsel) membubarkan acara Hari Ulang Tahun (HUT), yang digelar di Restauran tersebut.

Sekertaris Satuan Polisi Pamong Praja (Pol. Pp) Kota Parepare, Prasetyo Catur mengatakan, Restauran Dinasty disegel karena dianggap bandel.

“Sebelumnya, sudah diberikan peringatan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, namun pihak dari Restauran Dinasty dianggap membandel, makanya Tim Penanggulangan Covid-19 melakukan penyegelan terhadap restauran tersebut,”ucapanya.

Selain itu, Prasetyo Catur menambahkan, saat pembubaran yang dilakukan oleh Tim Penanggulangan Covid-19, sempat mendapatkan perlawanan.

“Saat Tim melakukan pembubaran, petugas dengan penanggung jawab acara ulang tahun, sempat bersitegang, namun pembubaran tetap dilakukan, dan penyegelan dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan,”ujarnya.

Penyegelan dilakukan terhadap Restauran Dinasty karena menciptakan kerumunan, yang tidak sesuai Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 31 Tahun 2020.

Prasetyo Catur berharap, agar restauran tersebut memperbaiki standar protokol kesehatannya.(*/7ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *