INSIDENNEWS.COM, PAREPARE — Imbauan membayar zakat untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikeluarkan Pemkot Parepare, disambut positif kalangan ASN lingkup Pemkot Parepare.
Sambutan itu datang saat beberapa SKPD dan kecamatan Pemkot Parepare turun melakukan sosialisasi sekaligus pengisian surat pernyataan dan surat kuasa ASN akan dipotong langsung gaji setiap bulan.
Surat imbauan membayar zakat yang ditandatangani Sekda Kota Parepare H Iwan Asaad AP MSi itu berpedoman pada Perwali Nomor 7 Tahun 2018 tentang pedoman perhitungan, pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infaq shadaqah dan dana sosial keagamaan lainnya.
Dalam surat imbauan itu berbunyi, ASN Yang penghasilannya mencapai Rp3,6 juta setiap bulan wajib menunaikan zakat sebesar 2,5%. Adapun ASN yang penghasilannya belum mencapai Rp3,6 juta hanya menunaikan infaq shadaqah sebesar Rp25.000 per bulan.
Pembayaran zakat atau infaq dari gaji maupun penghasilan lain di luar gaji ASN dari APBD didebet langsung dari rekening Bank Sulselbar.
Ketua Baznas Kota Parepare Abdullah SAg MPd mendukung imbauan berzakat bagi ASN Pemkot Parepare. Dia berharap semua ASN di Parepare bisa menyusul melakukan hal yang sama. “Karena sebagai umat muslim itu kewajiban bagi kita. Selain itu kami juga akan mendukung program-program pemerintah melalui zakat, infak dan sedekah yang dihimpun oleh Baznas Kota Parepare,” kata Abdullah. (*/7ar)