INSIDENNEWS.COM, PAREPARE– Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Kota Parepare, musnahkan rokok ilegal hasil penindakan tahun 2019/2020, yang dilaksanakan di area Pelabuhan Nusantara, Selasa (1/12/2020) )).
Pemusnahan barang ilegal dilakukan oleh KPPBC TMP C Kota Parepare, digelar dengan mematuhi protokol kesehatan, dengan mencuci tangan dan membagikan masker kepada seluruh tamu yang hadir pada pemusnahan barang ilegal di kawasan Pelabuhan Nusantara.
Turut hadir pada pemusnahan, yang dilakukan KPPBC TMP C, Wakapolres Kota Parepare, Kompol H Sudarno SH, Kabag Ops Polres Parepare, Kompol H Muhabar S. Ag, Kapolsek KPN, AKP Muh Yusuf Badu SH.
Kepala KPPBC TMP C Parepare, Nugroho Wigijarto mengatakan, pemusnahan barang ilegal tersebut merupakan hasil operasi sebanyak 152 kali penindakan terhadap barang kena cukai hasil tembakau yang tidak sesuai dengan ketentuan, dari periode Juli Tahun 2019 sampai dengan November Tahun 2020. Rata-rata rokok ilegal yang disita berasal dari pabrikan Jawa.
“Sebanyak 1.581.476 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan, dengan nilai barang sekitar Rp.1.324.661.340. Sehingga total kerugian negara sebesar Rp.621.352.932,” katanya.
Menurutnya, pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 / PMK.04 / 2011 tentang Penyelesaian atas Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara.
“Pemusnahan ini diharapkan membuat peredaran rokok ilegal di wilayah kerja KPPBC TMP C Parepare semakin menurun dan pada akhirnya meningkatkan permintaan terhadap rokok legal. Hal ini juga sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap industri hasil tembakau,” ujarnya. (* / 7ar)