INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Parepare, terus melakukan pencegahan penyebaran virus Covid-19 disejumlah titik, yang berada di Kota Parepare.
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Parapare memastikan, Peraturan Walikota Parepare (Perwali) Nomor 31 Tahun 2020, tetap dijalankan, di setiap warkop, tempat usaha lainnya, serta hajatan, guna mencegah penyebaran virus Covid-19.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare bersama Tim Satgas Penangan Covid-19, TNI-POLRI, Aparat Kecamatan dan Kekelurahan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Parepare. Terpaksa membongkar tenda hajatan salah satu milik warga di Kelurahan Tiroseompe, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.
Hal itu Lamaran, Sekretaris Tim Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Covid-19 Kota Parepare, Prastyo, Kamis (17/12/2020).
“Tenda hajatan milik warga yang dibongkar, sebelumnya sudah memberi petunjuk. Bahkan jauh hari kami telah sampaikan ke lurah dan camat setempat untuk melakukan pendekatan secara persuasif termasuk pejabat yang ada di wilayah tersebut,” katanya.
Selain itu, Prastyo menjelaskan, dengan apa yang dilakukan oleh, Camat dan Lurah setempat, serta pejabat setempat, tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.
“Yang merawat, tetap melakukan pemasangan tenda, bahkan mendekor,” ujarnya.
Lanjut Prastyo mengungkapkan, pemilik hajatan kooperatif saat petugas melakukan pembongkaran.
“Yang terdekat, sama sekali tidak melawan dan bahkan mendukung langkah pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sepanjang itu berbahaya bagi masyarakat, jadi kami hanya membantu melaksanakan pembongkaran tersebut,” tutupnya. (* / 7ar)