241 WBP di Sulsel Diusulkan Remisi Natal

INSIDENNEWS.com, MAKASSAR– Sebanyak 241 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di 17 Lapas dan Rutan di Sulawesi Selatan, akan  mendapatkan remisi Natal Tahun 2020.

Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Edi Kurniadi mengatakan, dari 241 WBP yang mendapatkan remisi natal, diantaranya 48 orang mendapatkan 15 hari, 164 orang mendapatkan1 bulan, 14 orang mendapatkan 1 bulan 15 hari dan 15 orang mendapatkan 2 bulan.

Kapasitas Lapas dan Rutan di Sulawesi Selatan hanya dapat menampung sebanyak 6.109 sedangakan saat ini Lapas dan Rutan se-Sulawesi Selatan telah dihuni WBP sebanyak 10.096 orang  yang terdiri dari 7920 narapidana dan 2176  tahanan atau telah over kapasitas 65% dari kapasitasnya. “Dari 7920 napi tersebut, yang beragama kristen dan katolik sebanyak 363 orang,” kata Edi

Menurut Kadivpas Edi, WBP yang berhak mendapatkan remisi telah memenuhi syarat administratif seperti telah menjalani hukuman selama 6 bulan dihitung dari tanggal penahanan sampai hari raya natal 2020 ini, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas dan rutan.

Kakanwil kemenkumhan Sulsel harun sulianto mengatakan, pemberian remisi ini juga bertujuan memberi motivasi narapidana untuk dapat menyadari kesalahannya dengan memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan selama dan  setelah menjalani pidana.(*/7ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *