INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Tim Resmob Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung bersama anggota jaga piket reskrim dan IK, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Ujung Polres Parepare, IPTU TURISNO, SH. mengamankan 2 (Dua) orang yang diduga pelaku pencurian.
Pelaku diduga melakukan pencurian di Jalan Perintis, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare Sulawesi Selatan.
Jamal (28) yang bekerja sebagai tukang batu, merupakan warga Alecalimpo Barat, Keluarahan Pakkie, Kecamatan Tiroang Kabupaten Pinrang, dan Abi Putra (13) yang masih duduk dibangku menengah pertama merupakan warga Jalan Perintis, Kelurahan Bukit Indah Kecamatan Soreang Kota Parepare.
Berdasarkan, LP/02/I/TUK.7.1.3/2021/Resort parepare/Polsek Ujung. Kejadian hari Senin, tanggal 11 Januari 2021 sekitar Pukul 02.15 Wita, di BTN Bukit Permai Blok C3 Nomor 15 Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung kota parepare. Kerugian sekitar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Pelapor An. MAKKI.
Hal itu diungkapkan, Kapolsek Ujung Polres Parepare, Kompol Muhammad Aris, Selasa (12/1/2021) di Mapolsek Ujung.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat bahwa, telah mengamankan seorang yang terduga pelaku pencurian, kemudian anggota jaga, piket fungsi reskrim IK dan Tim Resmob Polsek ujung mendatangi TKP yang dimaksud oleh warga, selanjutnya membawa terduga pelaku, Jamal kemapolsek ujung untuk dilakukan introgasi,”ucapnya.
Selain itu, Kompol Muhammad Aris menambahkan, dari hasil introgasi pelaku, Jamal mengakui perbuatannya, bahwa dalam melaksanakan aksinya. Pelaku bersama dengan Rekannya melakukan pencurian tersebut.
“Namun saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) rekan pelaku, Abi berhasil lolos, kemudian Tim melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan berhasil ditangkap saat pelaku berada dalam rumahnya yang sedang tertidur,”tambahnya.
Dari hasil interogasi kedua pelaku, keduanya mengakui perbuatannya, bahwa mereka berdualah yg telah melakukan aksi pencurian tersebut.
“Disamping itu keduanya juga mengakui, bahwa selain TKP yang dimaksud, ia juga pernah melakukan aksi yang sama, di lokasi yang berbeda namun korban belum melaporkan kejadian tersebut,”tandasnya.
Pelaku mengakui perbuatannya, melakukan aksi pencurian, mengambil 1 ekor ayam Flipin di belakang dolog Lapadde, 6 buah bunga jenis aglonema dengan potnya didaerah labili-bili dekat jembatan, Kabupaten Pinrang, 1 buah bunga jenis aglonema dengan potnya didaerah kariango sebelum pasar, Kabupaten Pinrang, 5 buah bunga jenis aglonema didaerah Suppa, 1 buah bunga jenis aglonema dengan potnya di dekat SMP 12 bukit harapan, Kecamatan Soreang Kota Parepare, 2 kantongan besar sayuran jenis Lombok, tomat, kol, sawit, wortel, di los jualan warga di pertigaan Jalan Industri-Jalan Perintis, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang Kota Parepare.
Pelaku diamankan beserta barang buktinya yakni, 1 ekor ayam bangkok warna merah hitam, 1 buah pengikat kabel kandang ayam yg terputus, 1 buah gir sepeda motor pengikat kandang ayam, 1 unit sepeda motor jenis Mio z warna hitam silver tanpa plat, 1 buah bunga jenis aglonema dengan potnya.
Kedua pelaku terancam dijerat pasal, 363 KHUP Tentang, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan milik orang lain, dengan dimaksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di ancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.(*/7ar)