DPO Kejari Parepare, Kasus Koruptor Ditangkap di Tenda Pengungsi Korban Gempa Mamuju

INSIDENNEWS.com, MAMUJU– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare, Sulawesi Selatan dibantu Kejaksaan Negeri Mamuju, Sulawesi Barat, menangkap seorang terdakwa Korupsi, di Kantor Pajak Pratama Kota Parepare, Sulawesi Selatan di tenda pengungsian Jalan Abdul Syukur, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Sulawesi Barat.

Hal itu diungkapkan, Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Primabudi di tenda pengungsian Kabupaten Mamuju.

“Kita menangkap Mubassir, Seorang DPO Kejaksaan Parepare yang melarikan diri sejak 2012, saat pengajuan Kasisnya di tolak. Ia ditangkap di tenda pengungsian Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. ” Ungkap Plt. Kajari Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Primabudi, Kamis (28/01/2021).

Selain itu ia menambahkan, Mubassir, didakwa merugikan negara sebesar Rp. 30.000.000. dan Ia dikenakan dakwaan
selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah) dengan
ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.

“Memberantas tindak pidana korupsi, serta untuk menciptakan Aparatue negara yang bebas,
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah saat ini dalam hal-hal yang memberatkan dari praktek KKN,”ucap Primabudi.

Sementara, terdakwa Mubassir DPO kasus Korupsi yang ditangkap di tenda pengungsian, di Kabupaten Mamuju mengaku, saat ia kabur selama 9 Tahun ke sejumlah daerah termasuk Palu dan Kendari hingga sampai di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.(*/7ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *