INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Kepolisian Resort (Polres) Kota Parepare, berhasil mengungkap kasus Narkotika, masing-masing kasus narkoba jenis sabu, dengan total berat sekitar 6 gram.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kilometer 6, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung Kota Parepare Sulawesi Selatan, sering terjadi transaksi dan kontak narkotika. Sehingga anggota Opsnal Satnarkoba Polres Parepare, dipimpin oleh, Kasat Narkoba, Akp Suardi, bersama Kanit Opsnal, Aipda Faizal mendatangi lokasi.
Hal itu Proposal Kapolres Parepare AKBP Willy Abdillah Kamis (28/1/2021) saat Satnarkoba Polres Parepare menggelar press release di Halaman Mapolres Parepare, Jalan Andi Mappatola, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung Kota Parepare Sulawesi Selatan.
Berdasarkan laporan warga dan hasil penyelidikan Satnarkoba Polres Parepare. Polres Kota Parepare berhasil mengungkap kasus transaksi dan narkoba narkotika, masing-masing kasus narkoba jenis sabu dengan total berat sekitar 6 gram, “katanya.
Selain itu, menurut AKBP Willy, kelima tersangka yang berhasil diamankan, merupakan pengedar narkotika dan dikenakan pasal 114,112 dan 132 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.
“Dari hasil penyelidikan, yang diamankan rata-rata pengedar, yang mana barang tersebut ia dapatkan dari bandar yang berada di Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan,” ucapnya.
Polres Parepare, tersangka Aras (30), Asrianto (30), Ahmad (38), Hasnur (26) dan Patriot (28) beserta barang bukti. (* / 7ar)