PPA Polres Pinrang, Ungkap Pencabulan Anak Dibawah Umur

INSIDENNEWS.com, PINRANG– Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) yang di pimpin oleh Kanit PPA Polres Pinrang, AIPDA Syarifuddin, bersama Satreskrim Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus pencabulan anak dibawah umur.

Kanit PPA Polres Pinrang, AIPDA Syarifuddin mengatakan, berdasarkan Informasi bahwa terduga pelaku, Idris Alias Ladiri (52) ditangkap Reskrim Polres Kabupaten Pinrang, saat berada di tetangga rumahnya, di Lingkungan Baru I, Kelurahan Matiro Deceng, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.

“Tersangka ditangkap, saat berada di bawah kolom rumah tetangganya, yang lagi sementara cerita-cerita, kemudian anggota melakukan penangkapan. Selanjutnya, pelaku di bawa ke Polres Pinrang untuk di lakukan pemeriksaan,”ucapnya.

Selain itu ia menambahkan, bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya, di mana telah menyetubui korban, sebut saja Mawar (12), sebanyak 3 kali, yaitu pada Tahun 2020, sebanyak 2 kali, dan pada bulan Februari Tahun 2021, itu sebanyak 1 kali.

Pelaku, Idris Alias Ladiri (52) menjelaskan, telah mengakui tempat ia menyetubuhi korban, yang pertama di bawah kolom rumah pabrik H Rauf, kedua di bawah kolom rumahnya, yang sementara berayunan sambil memangku korban, dan ketiga kalinya di depan pabrik H Rauf, tepatnya di kantor KUD yang rusak.

“Setiap saya sudah menyetubui korban, saya selalu memberikan uang sebanyak Rp. 50.000 atau Rp. 20.000,”ucap pelaku, Idris.(*/7ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *