INSIDENNEWS.com, PINRANG– Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan ini disebutkan, Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menyambut hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang sangat siap dengan adanya Mal Pelayanan melalui Dinas PTSP.
Bupati Pinrang, H Andi Irwan Hamid menyampaikan, Saat ini, PTSP Kabupaten Pinrang punya layanan prima.
Di Mal pelayanan Kabupaten Pinrang siap dalam hal tehknologi dan SDM-nya, ” Ini bisa menjadi percontohan di daerah lain, “ujarnya.
Sementara, Ketua Pengembang Indonesia (PI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Ahmad Yasin mengapresiasi Mal Pelayanan PTSP Kabupaten Pinrang.
” Banyak sekali pengusaha properti di Sulawesi dan Indonesia secara Nasional stagnan karena PBG-nya tidak selesai, “katanya.
Makanya, lanjut Ahmad Yasin, PTSP Kabupaten Pinrang akan menjadi percontohan tingkat Provensi bahkan tingkat Nasional atas kesiapannya.
” Saya sebagai Ketua Pengembang Indonesia Sulsel sangat bangga dan berterimah kasih kepada Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid. Karena banyak teman teman yang terbantu, “ujarnya.(*/7ar)