INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 11 / II / TUK 7.1.3 / 2022 / Res Parepare Sek Ujung, tanggal 01 Maret 2022. Polisi berhasil mengamankan pelaku kasus tindak pidana Pencurian.
Setelah melakukan penyelidikan atas aduan laporan polisi tersebut, maka Tim Resmob Polsek Ujung Polres Parepare, berhasil mendapatkan informasi tentang orang yang diduga sebagai pelaku hingga dilakukan pencarian dan berhasil diamankan didalam sebuah rumah kost milik temannya, di Jalan Andi Cammi, Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung Kota Parepare.
Pelaku, Abdul Kadir Jalani (19) diamankan tanpa melakukan perlawanan, beserta barang bukti yang diamankan berupa 78 bungkus Rokok dari berbagai merek, selembar Sarung dan satu buah celengan yang yang berisikan uang senilai Rp.1,400,000 (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dan sepasang sendal.
Saat pelaku diamankan, Abdul Kadir Jalani (pelaku) langsung diminta untuk menunjukan barang bukti yang disembunyikan diatas loteng rumah lantai dua yang tersimpan didalam kantong plastik, dan dibungkus sarung. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawah ke polsek ujung dan diserahkan oleh penyidik.
Hal itu diungkapkan, Kapolsek Ujung Polres Parepare, AKP Muh. Anwar mengatakan, setelah dilaporkan oleh korban pada hari Selasa, kami dari pihak Polsek Ujung Polres Parepare langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) selanjutnya dilakukan penyelidikan.
” Di hari itu pun sekitar pukul 21.30 wita pelaku berhasil diamankan di rumah kos temannya, kemudian langsung menunjukkan barang bukti yang disimpan, lalu diamankan kemuadian dibawa ke Mapolsek Ujung “, uangkapnya.
Selain itu, AKP Muh. Anwar menjelaskan, menurut Abdul Kadir Jalani (pelaku), dari hasil curian yang ia lakukan, digunakan untuk bersenang-senang dengan perempuan.
Pelaku masuk kedalam rumah kios jualan korban, dengan cara mencungkil dinding seng diatas kios dengan menggunakan obeng. Kemudian pelaku masuk kedalam kios jualan tersebut dan mengambil barang milik korban.
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 (Tujuh) Tahun penjara.(*/7ar)