Hoax!!! Beredar, Surat Edaran Menyatakan Status Covid-19 Dicabut

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Masyarakat saat ini tengah dihebohkan dengan surat edaran yang menyatakan status Covid-19 dicabut. Surat edaran tersebut menjadi kontroversi dikalangan masyarakat.

Surat edaran yang dibagikan berkali-kali melalui Via WhatsApp, dinyatakan Hoax. Hal itu disampaikan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Parepare, Rusli.

” Kami meluruskan makna sebenarnya surat edaran yang menyatakan status covid 19 dicabut. Banyaknya masyarakat salah mengartikan makna surat tersebut, “ujarnya.

Dalam penjelasannya, Rusli mengatakan yang beredar merupakan potongan yang tidak utuh.

“Bukan menyatakan Covid-19 dicabut dan tidak berlaku, melainkan mencabut Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),”katanya.

Lanjutnya, masyarakat diminta lebih teliti jika menerima informasi agar tidak sesat,”imbaunya.(*/7ar)

Info aslinya bisa di chek di https://covid19.go.id/artikel/2022/03/05/salah-covid-19-dinyatakan-dicabut-dan-dinyatakan-tidak-berlaku-dengan-surat-edaran-satgas-se-satgas-no-92022

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *