INSIDENNEWS.com, MAKASSAR– Berawal dari laporan orang hilang, Sat Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan, yang dipimpin Kompol Dharma Negara, beserta Panit 1 (satu) IPTU Sunardi dan tim serta Anggota Polsek Biringkanaya Polrestabes Makassar telah mengamankan seseorang yang sebelumnya dilaporkan hilang, HG (31) merupakan warga Jalan Sermani 4, Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar Sulawesi Selatan.
Selain itu, Pada pukul 00.00 Wita anggota Polsek Biringkanaya juga membawa pelapor, DT ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk selanjutnya dilakukan interogasi lebih lanjut.
Kasus orang hilang tersebut sempat viral di Media Sosial, pasalnya, menurut DT saat melakukan pelaporan reaksi Polsek Biringkanaya mengecewakan.
” Saya cuma disuruh ganti suami dan terus diketawai, “kata DT. Statemen DT tersebutlah, yang membuat kasus ini heboh di dunia maya.
Saat dilakukan interogasi, HG mengaku tidak pernah melakukan pernikahan secara resmi menurut agama, juga tidak memiliki anak dengan DT.
Kompol Dharma Negara mengungkapkan, bahwa identitas yang digunakan oleh pelapor dan terlapor yang berupa KTP dan Buku Nikah merupakan status pernikahan telah kawin, dibuat oleh DT (pelapor) dengan sepengetahuan HG (terlapor) itu merupakan identitas palsu. Selain itu, menurut HG juga yang digunakan sebagai alat bukti identitas.
” HG dan DT tinggal seatap dengan status pacaran sekitar 1 Tahun, HG mengaku meninggalkan DT (Pelapor) dikarenakan hubungan mereka berdua sudah tidak akur, serta HG mengaku sering dianiaya oleh DT ketika marah dan HG tidak pernah melakukan perlawan, “ujarnya.
Selain itu, dibulan November 2021 DT mengaku hamil. Namun kehamilannya tersebut tidak berlangsung lama dengan alasan kehamilannya diluar kandungan, dan saran dari bidan agar segera digugurkan.
” Alasan tersebut tidak diyakini oleh terlapor HG, karena setiap melakukan pemeriksaan kehamilan HG selalu diminta oleh DT untuk menunggu diluar ruangan, “ungkapnya.
Dari hasil interogasi HG dan DT, DT mengakui telah membuat keterangan palsu untuk dijadikan laporan pengaduan ke Polsek Biringkanaya Polrestabes Makassar. Adapun isi keterangan palsu yang diberikan antara lain adalah, DT mengaku telah membuat Akta nikah palsu, KTP palsu, KK palsu dengan tujuan untuk menghindari pemeriksaan dari warga setempat.
Selain itu, DT mengakui memberikan keterangan palsu tentang kehamilannya, juga mengakui berbohong tentang pernikahannya dengan HG.
DT (Pelapor) mengaku menyesal atas perbuatannya, karena telah membuat laporan palsu di Polsek Biringkanaya.
” Saya telah menyesal akan perbuatan saya, yang membuat laporan palsu di Polsek Biringkanaya serta merusak nama baik citra kepolisian republik Indonesia, khususnya Polsek Biringkanaya. Dengan ini saya benar-benar meminta maaf atas perbuatan saya yang tidak terpuji dan merusak nama baik citra kepolisian dan saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, “ucap DT.
Sat Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, kini mendalami kasus tersebut dengan melakukan penyelidikan terkait dokumen-dokumen yang diduga palsu.(bb/7ar)