INSIDENNEWS.com, BONE– Berdasarkan LP / 103 / II / 2023 / SPKT / RES.BONE. Tanggal 12 Februari 2023, Sat Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel dipimpin KOMPOL DHARMA NEGARA S.I.K., M.H beserta Panit 1 (satu) IPTUĀ SUNARDI, S.Pd. dan Anggota Resmob Polres Bone telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pelaku, A.Wawan (31) merupakan warga Kelurahan Masumpu, Kacamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone ditangkap polisi di Jalan Repormasi Kelurahan Macanang, oleh Unit Resmob Bone setelah mengumpulkan baket dan berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulsel.
Hal itu, disampaikan Kompol Dharma Negara, saat dijumpai wartawan Insidennews.com. ia mengungkapkan, pada Tanggal 12 Februari 2023, diduga telah terjadi tindak Pidana pencurian yang dilakukan oleh terduga pelaku tersebut terhadap korban, Jalaluddin Johan.
” Awalnya, korban menerima informasi telah terjadi kehilangan barang paket di kantor Lion Parcel Bone, sehingga korban datang untuk mengecek, ternyata barang paket pesanan berupa paket 2 (dua) Kotak yang berksi 24 (dua puluh empat) unit Handphone baru merk Iphone telah hilang, sehingga korban langsung mengecek data administrasi barang yang keluar dan masuk, serta mengecek barang yang berada di gudang, tenyata barang tersebut sudah hilang, “ujarnya.
Selain itu Kompol Dharma Negara menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi Pelaku, Wawan mengakui bahwa betul telah melakukan pencurian HP merek IPHONE bertempat di Kantor Lion Parcel Jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
” Telah diamankan pelaku beserta barang bukti 19 (Sembilan Belas) Unit Handphone Merek I PHONE, diantaranya IPHONE 11, IPHONE 12, serta IPHONE 14, “jelasnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp.500,000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).(bb/7ar)