Jawaban Wali Kota Atas Pandangan Fraksi DPRD Terkait Ranperda Pajak dan Retribusi

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melaksanakan rapat paripurna penyampaian jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pajak dan retribusi daerah.

Jawaban Wali Kota tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah, Iwan Asaad, di hadapan seluruh fraksi yang hadir di ruang rapat DPRD, kemarin.

Iwan menjelaskan, jika berbagai permasalahan ditemukan dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah.

“Namun kita tetap berupaya untuk mencarikan solusi yang tepat dan optimal. Permasalahan yang terungkap harus dimaknai sebagai sebuah dinamika dalam setiap pembahasan yang memang dari waktu ke waktu masih harus terus dibenahi dan disempurnakan,” jelas dia.

Menanggapi saran dan pertanyaan dari fraksi-fraksi DPRD, Iwan Asaad mengatakan, untuk fraksi Partai Golkar terkait memberikan evaluasi secara komprehensif terhadap objek pajak khususnya pelaku UMKM, yang mengalami kesulitan pada penetapan tarif pajak maupun retribusi.

Menurut dia, subjek pajak yang menjalankan program inkubasi dan masih membutuhkan stimulus fiskal. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada fraksi Partai Golkar atas dukungan untuk mengevaluasi pelaksanaan pungutan dan pengelolaan pajak maupun retribusi.

“Khususnya dalam penggunaan media elektronik dan digitalisasi dalam rangka meningkatkan pendapatan yang bersumber dari pajak dan retribusi secara signifikan,” ungkapnya.

Begitupun, lanjut dia, dengan fraksi Nasdem, yang mendorong agar ranperda pajak dan retribusi daerah tersebut segera diwujudkan guna memperkokoh postur APBD, sekaligus menjadi pemantik meningkatnya kesejahteraan rakyat dengan berpegang pada prinsip keadilan, kepastian, kemudahan dan efesiensi.

Hal sama disampaikan fraksi Partai Demokrat, fraksi Partai Gerindra, fraksi Fakar Indonesia, dan fraksi Persatuan Bintang Demokrasi, agar perlu mengantisipasi Ranperda tersebut untuk tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, olehnya itu perlu dikaji dan dibahas bersama.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *