Dua Pelaku Curanmor Dan Curas Di Makassar, Ditangkap Resmob Polda Sulsel

INSIDENNEWS.com, MAKASSAR– Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengamankan pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan Pencurian dengan kekerasan (Curas), di Jalan Poros Maros-Makassar, Kabupaten Maros.

Sat Resmob Polda Sulsel, yang dipimpin Kompol Dharma Negara S.I.K., Beserta Panit 1 IPTU SUNARDI S.Pd dan anggota polsek tamalate berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku yakni, AR (24) dan MR (23).

Kompol Dharma Negara mengungkapkan, pelaku melakukan aksinya dengan modus, korban akan dipertemukan dengan adik pelaku.

” Berawal ketika korban dihadang oleh pelaku, dengan alasan hendak mempertemukan korban dengan adik pelaku. Pelaku beralasan akan menjemput adiknya, “ucapnya.

Korban yang percaya, lanjut Kompol Dharma Negara, kemudian dibonceng oleh pelaku menggunakan motor korban.

” Tiba di Jalan Mallombasang, korban diturunkan oleh pelaku. Korban menunggu, namun pelaku tak kunjung datang ketempat korban diturunkan, “ujarnya.

Berdasarkan dari hasil penyelidikan, pelaku telah mengakui mengambil sepeda motor korban. Dengan modus korban dituduh memukul adik pelaku.

Kedua pelaku merupakan residivis curanmor, dan mengakui telah melakukan pencurian handphone, dengan cara merampas handphone milik korban dari atas motor di Jalan Deppasawi, mengakui telah melakukan pencurian handphone di BTP Kecamatan Tamalanrea, dan juga ia mengakui telah melakukan pencurian handphone di Jalan Insyur sutami Kacamatan Biringkanaya Kota Makassar.

” Hasil penyelidikan diketahui keberadaan pelaku, berada di sebuah mobil penumpang (travel) di Jalan Poros Maros-Makassar Kabupaten Maros, kemudian anggota bergerak cepat menuju lokasi yg di maksud dan berhasil mengamankan AR, “ucap Kompol Dharma Negara.

Selain itu ia menjelaskan, Sat Resmob Polda Sulsel yang bekerjasama dengan anggota polsek Tamalate melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan MR di kediamannya.

Saat melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku AR berupaya untuk melarikan diri. Tembakan peringatan pun terpaksa dilakukan oleh kepolisian.

” Pelaku berupaya untuk kabur, anggota kemudian melakukan tembakan peringatan, namun pelaku (AR) tidak mengindahkan tembakan peringatan tersebut, sehingga anggota mengambil tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki pelaku, “pungkasnya.

Pelaku (AR) akhirnya di bawa ke RS. Bhayangkara untuk perawatan medis lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi, 1 ( SATU ) Unit motor jenis yamaha mio M3 merah, 1 (SATU) Unit handphone vivo V19 berwarna biru.

Berdasarkan LP / B / 396 / V / 2023 / SPKT / POLSEK TAMALATE / POLRESTABES MAKASSAR / POLDA SULAWESI SELATAN, 30 Mei 2023, dan LP / B / 371 / V / 2023 / SPKT / POLSEK TAMALATE / POLRESTABES MAKASSAR / POLDA SULAWESI SELATAN, 19 Mei 2023. Kedua Pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Tamalate untuk proses lebih lanjut.(bb/7ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *