Polisi Ungkap Penipuan Elektronik Di Sidrap! Modus Jual Tiket Konser Coldplay

INSIDENNEWS.com, MAKASSAR– Sat Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dipimpin Kompol Dharma Negara S.I.K., Beserta Panit 2 Ipda Abdillah Makmur bersama tim, melakukan back up Unit II Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan mengamankan terduga pelaku penipuan elektronik di Sidrap, dengan modus jual tiket konser Coldplay.

Empat terduga pelaku yakni, MS (23), AB (38), AD (36), MH (20), merupakan warga Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan.

Kompol Dharma Negara mengungkapkan, keempat pelaku berhasil diamankan, di Jalan Andi Haseng, Kelurahan Pangkajene Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap.

Korban, Ida (48) merupakan Karyawan swasta, Jalan Buaran II Klender, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, menerangkan pada tanggal 13 Mei 2023 pelapor melihat postingan di Instagram dengan nama akun @jastiptiket.coldplay.

” Pelapor memesan 2 Tiket dengan harga sebesar Rp. 9.350.000, dengan kesepakatan setelah korban sudah melakukan pembayaran, maka pelaku mengirimkan kode pemesanan tiket melalui email, karena merasa yakin dan percaya, korban kemudian mentransfer ke nomor Virtual account DANA dengan nomor : 852808XXXXX atas nama RAHMA, “ucapnya.

Namun, lanjut Kompol Dharma Negara, setelah korban mentransfer, namun tiket tersebut tak kunjung dikirim oleh pelaku.

” Atas kejadian tersebut korban dirugikan, selanjutnya korban mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan kepolisian, “ucapnya.

Berdasarkan laporan polisi, LP/B/2792/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 22 Mei 2023. Berawal hon backup Polda Metro Jaya, Tim Resmob Polda Sulsel melakukan penyelidikan Bersama Unit II Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku di Jalan Andi Haseng, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap.

” Pelaku, saat dilakukan pemeriksaan dirumahnya ditemukan 6 unit handphone yang diduga dipakai untuk melakukan penipuan penjualan tiket melalui media sosial, selanjutnya pelaku diamankan ke Posko Resmob untuk penyelidikan lebih lanjut, “ujarnya.

MS bertindak sebagai mencari korban dengan menawarkan tiket coldplay menggunakan akun Instagram @jastiptiket.coldplay (sudah dinonaktifkan). Kemudian setelah mendapatkan calon korban, MS menghubungi MH untuk meminjam rekening akun DANA yang dipakai bertransaksi dengan modus pembelian tiket Coldplay.

” MS meminjam rekening MH, namun MH juga meminjam rekening (Akun Dana) AB atas nama Rahma. Setelah korban mentransfer uang sebesar Sembilan Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah, AB kemudian mentransfer uang tersebut ke rekening milik AD, dan dilakukan penarikan tunai pada Agen Warung BRI link di Lautan Benteng, Maritengngae, Kabupaten Sidrap, “ungkapnya.

Terduga Pelaku AD, lanjutnya, kemudian memberikan uang tersebut ke Terduga pelaku MH sebesar Sembilan Juta Rupiah. MH kemudian memberikan uang tersebut ke MS, dan membagi hasil kejahatan tersebut.

MS yang merupakan pencarian korban, mendapat hasil sebesar Tujuh Juta Rupiah, MH Satu Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah, AB Lima Ratus Ribu Rupiah, sedangkan AD mendapat Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah.

Tersangka beserta barang bukti, 1 Handphone Iphone 12 Pro warna biru, 1 Handphone Vivo warna biru, 1 handphone Xiaomi Redmi 8 biru, 1 (satu) Handphone Vivo V7 warna hitam, 1 unit Handphone Redmi Note 8 hitam, 1 unit Handphone Oppo A57 hitam, diserahkan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut.(bb/7ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *