• Ming. Mei 5th, 2024

Pencurian Emas 100 Gram di Parepare, Ditangkap Polisi

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Pelaku pencurian emas di Toko Emas milik Tjiang Weng, di Jalan Lasinrang, Kelurahan Ujung Sabbang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan ditangkap Polisi.

Pelakunya adalah MS Alias M warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Dua hari lalu Pelaku membobol toko emas dengan memabawa kabur perhiasan emas sekira 100 gram.

” Setelah medapatkan laporan adanya pencurian emas, pada salah satu di toko emas, kami langsung melakukan olah TKP dan langsung melakukan pengejaran, dengan berdasar keterangan korban dan rekaman CCTV milik toko itu,”kata Kasat reskrim Polres Parepare, Deki Marizaldi, Kamis (27/07/2023).

Tim Gabungan Satuan reskrim Polres Parepare dan Unit Kamneg Sat Intel Polres Parepare, dibackup oleh unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel dan Resmob Polres Pinrang. Berhasil telah mengamankan pelaku pencurian toko emas di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Kasat reskrim Polres Parepare, Deki Marizaldi mengungkapkan, pelakunya adalah Lk. MS warga Kabupaten Pinrang. Setelah mencuri ratusan gram emas pelaku kemudian membawa hasil curianya ke kamar kostnya di Kabupaten Pinrang.

” Setelah melakukan aksinya pelaku kemudian pulang ke kostnya, dari keterangan pelaku ia menjual habis hasil curianya itu beberapa saat kemudian setelah melakukan pencurian, di toko emas di Kota Parepare, dengan cara memecahkan Etalase Tempat Emas dengan menggunakan Kunci Inggris dan langsung kabur mengambil sejumlah perhiasan,” ungkap Deki.

Kepada Polisi pelaku mengakui mengambil beberapa emas korban. Berselang kemudian pelaku mengambil gelang korban seberat 100 gram (15 gelang emas) dengan rincian gelang hias emas, 16 karat / 5(tiga) buah gelang emas penyok 20 (dua puluh) karat di pegadaian Unit Cempa Kabupaten, Pinrang dengan uang pinjaman Rp. 11.000.000 dan selebihnya 10 buah gelang emas lainnya ia serahkan ke orang tua pelaku dengan alasan gelang tersebut milik pacarnya.

” Setelah menggadai beberapa hasil curiannya di Kabupaten Pinrang. Pelaku kemudian menyerahkan sebagian hasil curianya ke ibunya,” terang Deki.

Akibat pencurian emas oleh Pelaku, pemilik toko emas yang dicuri itu mengalami kerugian sekira Rp 50.000.000. Dalam penangkapan itu polisi menyita barang bukti 7 gelang emas, foto copy KTP milik pelaku, satu telepon genggam, dan satu motor yang digunakan pelaku.

” Sejumlah barang bukti kita sita dari tangan pelaku, kita juga bersama Reskrim polres Parepare, masih melakukan rangkaian penyelidikan atas kasus itu, sejumlah kecurigaan kami dapatkan. Bisa jadi pelaku sudah kerap kali melakukan aksinya di wilayah hukum Sulawesi Selatan, ” ujar, Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara.(*/7ar)

By

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *