INSIDENNEWS.com, PINRANG– Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Pinrang Sulawesi Selatan, telah melayangkan surat kepada Kasubag Perencanaan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pinrang. Pasalnya, Kasubag Perencanaan Kesbangpol Pinrang diduga korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa Paskibraka, Selasa (29/8/23) kemarin.
Hal itu tertuang berdasarkan surat rujukan yang berbunyi,
A. Pasal 5 Pasal 7, Pasal 104, Pasal 108 Undang-undang RI No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
B. Undang-undang RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
C. Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
D. Pasal 1 angka 7, Pasal 5, Pasal 6, Perkap No 5 Tahun 2019 tentang Penyidikan tindak pidana.
E. Laporan informasi Nomor : L/27/VIII/2023/Res Pinrang, tanggal 23 Agustus 2023.
F. Surat Perintah Tugas Nomor : SP Gas/506/VIIl/Res 3.3/2023, tanggal 23 Agustus 2023.
G. Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP Lidik / 506 a/IV/Res 3.3/2023, tanggal 05 April 2023.
H. Surat Keputusan Kapolda Sulsel Nomor : Kep/788/IX/2022. tanggal 30 September 2022.
2. Bersama ini disampaikan bahwa saat ini Unit Tipidkor Polres Pinrang sedang melakukan penyelidikan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Penyalahgunaaan wewenang dalam Pengadaan barang dan Jasa Paskibraka pada Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik Kabupaten Pinrang TA 2023.
3. Sehubungan dengan hal yang dimaksud pada point 2 diatas untuk kepentingan penyelidikan, dimohon kepada saudara/i untuk hadir memberikan Dokumen di Ruang Unit Tipidkor Polres Pinrang, bertemu dengan Briptu Zulhamsyah Dwi Putra.
Berdasarkan undangan tersebut, Kasubag Perencanaan Kesbangpol Pinrang diminta untuk hadir pada, Hari/Tanggal : Selasa, 29 Agustus 2023, Pukul 10.00 WITA, di Ruangan Unit Tipidkor Polres Pinrang.
4. Apabila ada hal yang perlu diklarifikasi sehubungan dengan pelaksanaan permintaan permintaan dokumen dimaksud, agar menghubungi Kanit Tipidkor Polres Pinrang, Kanit Tipidkor Polres Pinrang, Iptu Fitri Mattikas atau Ba Unit Tipidkor Polres Pinrang, Briptu Zulhamsyah Dwi Putra.
5. Memberikan Dokumen / Salinan sehubungan dengan kegiatan Paskibraka Kabupaten Pinrang TA 2023 berupa, KTP, JUKNIS Penggunaan Anggaran Paskibraka TA 2023, SK Jabatan, DPA Paskibraka TA 2023, serta segala dokumen pendukung terkait dengan kegiatan Paskibraka Tahun Anggaran 2023.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Ahmad Rizal yang dikonfirmasi melalui Via WhatsApp mengatakan, bukan pemanggilan, namun surat tersebut merupakan undangan yang ditujukan kepada Kasubag Perencanaan Kesbangpol Pinrang. Undangan Itu Masih Tahap Lidik.
“Masih sebatas meminta dokumen sehubungan info viral kemarin ndi. Pemanggilan seseorang untuk dimintai keterangan itu dalam rangka sidik apalagi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi harus melalui proses lidik dulu kemudian mekanisme dapat tidaknya dilakukan penyidikan, harus melalui gelar perkara,”tulisnya.(*/7ar)