Gelar Media Gathering, Bawaslu Parepare Ajak Masyarakat Dan Media Menjaga Integritas Pemilu

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Parepare menggelar media gathering di Cafe S3 Box, Jalan Mattirosi, Kota Parepare, Jumat (8/12/23).

Pada kegiatan yang berlangsung dalam bentuk diskusi dua arah tersebut, hadir para komisioner Bawaslu Kota Parepare serta beberapa dari media cetak dan elektronik yang ada di kota Parepare.

Ketua Bawaslu Parepare, Muh Zainal Asnun mengungkapkan, pentingnya peran aktif masyarakat dan media dalam menjaga integritas proses politik.

Selain itu, lanjutnya, kegiatan ini merupakan momentum sekaligus bentuk sinergitas Bawaslu, media dan masyarakat dalam memastikan proses politik berjalan adil bersih.

” Ini tidak hanya sekadar pengawasan. Tetapi, juga menjadi momentum untuk menjalin sinergi yang erat antara Bawaslu, masyarakat, dan media dalam memastikan proses politik yang bersih dan adil,”terangnya.

Tidak hanya itu, Bawaslu Kota Parepare menyebutkan, 90 persen penempatan pemasangan alat peraga kampanye atau baleho melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Parepare, Zainal Asnun yang didampingi dua Anggota Bawaslu Parepare, pada kegiatan Media Gathering Bawaslu Parepare.

Zainal menyampaikan, bentuk pelanggaran yang dimaksud paling banyak adalah pemasangan di pohon, tiang listrik dan fasilitas umum. Ketentuan ini, dituangkan dalam Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, yang merupakan aturan terbaru KPU RI soal kampanye peserta pemilu.

” Bahan kampanye dilarang ditempelkan atau beredar di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, dan tempat pendidikan, baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi. Alat kampanye juga dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman serta pepohonan,”ujarnya.

Menyikapi hal itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, guna menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar tersebut. Pihaknya mengaku, telah menyurati langsung parpol-parpol termasuk tim sukses atau pemenangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) terkait aturan pemasangan alat peraga kampanye.

” 90 persen pemasangan baliho atau alat peraga tidak tertib. Berkaitan itu, Kita sudah sampaikan dan menyurati para Parpol terkait alat peraga dan tempat pemasangan alat peraga yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan,”ucapnya.

Zainal juga menegaskan, dalam penertiban alat peraga kampanye yang melanggar terdapat mekanisme yang harus diikuti. Pertama menegur atau menyampaikan kepada pemilik baleho tersebut (parpol, caleg dan Pilpres), agar APK miliknya ditertibkan, bila belum diindahkan maka dilakukan penurunan oleh Bawaslu bekerjasama dengan pihak Pemerintah Daerah dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“APK ini kan ada pemiliknya, sehingga disampaikan dulu ke pemilik, setelah itu baru dilakukan tindakan pembersihan (APK) apabila belum diturunkan,”tegasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *