Menyelewengkan Upah PTT! Kejari Enrekang Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Di Dinkes

INSIDENNEWS.com, ENREKANG– Sebelumnya, diberitakan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (SulSel) menemukan indikasi penyelewengan gaji honorer di Dinas Kesehatan Enrekang.

Selain itu, pihak kejaksaan juga mencium adanya dugaan pelanggaran hukum di Dinas Kesehatan Enrekang. Hal itu terkuak setelah adanya pengakuan dari beberapa tenaga honorer yang upahnya tidak dibayarkan pada periode 2020-2022.

“Benar, ada indikasi itu (penyelewengan) gaji honorer di Dinkes Enrekang atas penyelidikan dari Kejaksaan,” kata Kepala Inspektorat Enrekang Asrul Lode.

Kejari Enrekang, Sulawesi Selatan saat ini telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Sebanyak tiga orang tersangka dituding melakukan penyelewengan anggaran pembayaran upah tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT) Paramedis dan Non Paramedis pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2020-2022.

Kejari Enrekang, menetapkan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Enrekang, ST alias PI sebagai tersangka kasus korupsi gaji honorer, yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar 391 Juta Rupiah.

“Benar, kami sudah menetapkan mantan Kadis Kesehatan Enrekang sebagai tersangka korupsi penyelewengan gaji honorer Dinas Kesehatan Enrekang,” ucap Kajari Enrekang, Padeli, Kamis (18/1/2024).

Tim penyidik yang ditugaskan oleh Kejaksaan, melakukan pemeriksaan saksi, barang bukti, ahli tentang perhitungan kerugian keuangan negara, dan ahli pidana. Tim ini juga telah mendapatkan perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 391.725.000. Berdasarkan hal tersebut, tim telah mendapatkan alat bukti yang cukup, sehingga dapat diterbitkan surat penetapan tersangka.

Masing-masing ST alias PI, merupakan Kepala Dinas Kesehatan Tahun 2020 hingga 2022, yang saat ini diketahui menjabat sebagai Asisten 1 bidang pemerintahan dan kesra. Pada kasus ini, dirinya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Jadi selain mantan Kadinkes Enrekang, kata Padeli, juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinkes Enrekang, RH dan mantan Bendahara Dinkes Enrekang, AA. Mereka terbukti terlibat menyelewengkan anggaran gaji honorer Dinkes tahun anggaran 2020-2022 sebesar 391 Juta Rupiah.

Tiga orang tersangka tersebut masing-masing dikenakan Surat Perintah Penetapan Tersangka berdasarkan Nomor Print-90/P.4.24/Fd.1/01/2024, untuk ST alias PI selaku Kepala Dinas Kesehatan Tahun 2020-2022/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Sedangkan, Nomor Print-89/P.4.24/Fd.1/01/2024, untuk RH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun 2020, dan Nomor Print-88/P.4.24/Fd.1/01/2024, untuk AA selaku Bendahara Pengeluaran Tahun 2020-2022.

Padeli mengatakan, bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, ahli tentang perhitungan kerugian keuangan negara dan ahli pidana serta telah mendapatkan perhitungan kerugian keuangan negara.

“Alat bukti cukup dan dinyatakan telah terjadi tindak pidana korupsi dugaan penyelewengan anggaran upah PTT paramedis dan non paramedis dengan mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp391.725.000,” ungkap Padeli.

Ketiganya melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Lebih Subsidair Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Para tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 18 Januari 2024 hingga 06 Februari 2024, di Rutan Kelas IIB di Kabupaten Enrekang. Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Enrekang mengambil tindakan secara tegas sebagai bentuk keseriusan dalam memerangi tindak pidana korupsi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *