INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali, menerima penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel). Penghargaan ini berupa penganugerahan predikat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik Tahun 2023, Kamis (25/1/2024).
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulsel, Ismu Iskandar, dan merupakan hasil dari penilaian terhadap kepatuhan standar pelayanan publik yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Parepare. Penilaian ini dilakukan melalui survei yang dilakukan oleh Ombudsman RI.
Akbar Ali menyatakan bahwa penganugerahan ini merupakan hasil dari komitmen kuat dari semua jajaran pemerintahannya. Dia juga menyampaikan terima kasih atas kualitas pelayanan yang ditunjukkan oleh jajaran Pemerintah Kota Parepare.
“Penilaian kepatuhan ini merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI yang bertujuan untuk mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Akbar Ali.
Dia juga menekankan bahwa penilaian kepatuhan ini menjadi tolok ukur terhadap evaluasi dan penguatan pengawasan internal melalui atasan langsung, serta mengapresiasi jajaran yang telah melaksanakan pelayanan publik yang berkualitas, jauh dari maladministrasi.(*)