INSIDENNEWS.com, PINRANG– Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang, A. Calo Kerrang, mewakili Bupati Pinrang, Irwan Hamid, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) periode Februari 2024. Penyerahan dilakukan pada Senin (29/1) di Halaman Kantor Bupati Pinrang, disela-sela kegiatan upacara pengibaran bendera merah putih yang rutin digelar setiap hari Senin, diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara lingkup Pemerintah Kabupaten Pinrang.
Dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah A. Calo Kerrang, Bupati Pinrang, Irwan Hamid, menyatakan bahwa kenaikan pangkat diberikan sebagai penghargaan atas prestasi kerja yang ditunjukkan oleh para PNS. Selain itu, kenaikan pangkat juga diharapkan dapat menjadi dorongan bagi para aparatur untuk terus meningkatkan kinerja dalam pelayanan kepada negara, daerah, dan masyarakat Kabupaten Pinrang.
Sekda Calo menekankan pentingnya meningkatkan kinerja dan kedisiplinan para PNS, terutama dalam pelaksanaan upacara sebagai bentuk manifestasi rasa nasionalisme kepada Bangsa dan Negara.
Dalam rangkaian kenaikan pangkat PNS, sesuai peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 4 tahun 2023, periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan pada 6 periode, masing-masing pada bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember setiap tahunnya. Untuk periode 1 Februari 2024, Pemerintah Kabupaten Pinrang menyerahkan Petikan SK kepada 33 orang PNSD, terdiri dari 20 orang Golongan IV, 11 orang Golongan III, dan 2 orang PNSD dari golongan II. (*)