INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare melaksanakan pemusnahan kelebihan surat suara yang tidak terpakai untuk Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024. Kegiatan tersebut dilakukan di halaman kantor KPU Parepare pada Selasa (13/2/2024) malam.
Pemusnahan tersebut dihadiri oleh Penjabat Walikota Parepare bersama Forkopimda, termasuk Kapolres, Dandim, Dan Brigif 11 Badik Sakti, Danyon Brimob, serta pihak penyelenggara dan Bawaslu Parepare.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Parepare, Muhammad Awal Yanto, menjelaskan bahwa sesuai dengan aturan, KPU harus memusnahkan surat suara yang lebih atau rusak pada H-1 sebelum hari pencoblosan. Awal Yanto juga menyampaikan bahwa distribusi logistik pemilu telah mencapai 99 persen bahkan 100 persen telah tiba di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Meskipun mengakui adanya sedikit kendala, Awal Yanto menyatakan bahwa hal tersebut telah dapat diatasi melalui koordinasi dengan pihak Pemerintah, Bawaslu, dan TNI Polri.
Penjabat Walikota Parepare, Akbar Ali, menegaskan pentingnya pembentukan posko di setiap kelurahan dan kecamatan untuk memantau aktivitas keramaian. Dia juga mengimbau kepada pihak pemerintah untuk membangun koordinasi guna mengantisipasi situasi hingga hari pencoblosan.
Terkait pemusnahan surat suara, Akbar Ali menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bentuk nyata dari kepercayaan yang diberikan oleh penyelenggara pemilu kepada masyarakat. Dia menekankan bahwa kegiatan pemusnahan tersebut harus disampaikan kepada semua peserta pemilu, baik perseorangan maupun partai politik, guna menegaskan bahwa Kota Parepare tidak ada kecurigaan terkait pelaksanaan pesta demokrasi.
Dengan demikian, pemusnahan kelebihan surat suara tersebut menjadi langkah konkret dari pemerintah dan penyelenggara untuk menjamin keselamatan dan keadilan dalam proses pemilu, serta untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa proses demokrasi berlangsung dengan transparan dan adil.(*)