Penjabat Wali Kota Parepare Siap Mediasi Kisruh Pedagang Pasar Senggol Dan Sumpang Minangae

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali, mengambil langkah tegas terkait kisruh antara pedagang Pasar Senggol dan Pasar Sumpang Minangae. Akbar menyatakan akan segera memanggil kedua belah pihak untuk mencari solusi yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak.

“Kita akan memanggil kedua belah pihak untuk mencari jalan tengahnya. Bagaimana kita memediasi mereka. Sehingga warga bisa berdagang bersaing secara sehat, keduanya bisa dapat untung dalam usahanya,” ungkap Akbar pada Rabu, 6 Maret 2024.

Menurut Akbar, Pasar Sumpang Minangae tidak memungkinkan untuk beraktivitas di malam hari, baik karena kemacetan jalan maupun karena izinnya hanya berlaku sampai sore.

“Kalau di (pasar) Sumpang itu memang tidak memungkinkan ya karena ada kemacetan jalan. Kedua juga wilayah Sumpang itu izinnya sampai sore saja bukan untuk malam,” jelas Akbar.

Lebih lanjut, Akbar menjelaskan bahwa Dinas Perdagangan telah mengeluarkan surat edaran untuk memanfaatkan Pasar Sumpang Minangae. Namun, pasar malam dapat dimungkinkan di Pasar Senggol.

“Dari dinas perdagangan sudah membuat surat edaran untuk memanfaatkan pasar Sumpang ini. Kalau di Senggol memungkinkan untuk pasar malam hari,” tambahnya.

Akbar berharap agar kisruh antara pedagang segera terselesaikan dengan baik. “Harapan saya masyarakat pasar Sumpang Minangae ini bisa bergabung dengan teman-teman Pasar Senggol,” pungkasnya.

Aturan waktu operasional Pasar Sumpang Minangae sendiri telah diatur dalam Keputusan Walikota Parepare Nomor 61 Tahun 2024 tentang Penetapan Nama, Tipe, dan Waktu Operasional Pasar di Kota Parepare.

Kisruh antara pedagang Pasar Senggol dan Pasar Sumpang Minangae Kota Parepare telah menjadi viral di media sosial, di mana kedua kelompok pedagang sama-sama menginginkan izin untuk berjualan di malam hari.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *