INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali, mengumumkan Kendaraan Dinas (Randis) boleh dipakai Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mudik, hal itu disampaikan saat pertemuan dan buka puasa bersama dengan para media di Rumah Makan Paputo, kawasan Tonrangeng, Rabu (3/4/24).
Keputusan tersebut memungkinkan Pegawai PNS lingkup Kota Parepare untuk menggunakan kendaraan dinas dalam perjalanan mudik ke kampung halaman mereka.
Akbar Ali menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk penghargaan terhadap dedikasi dan pengorbanan para PNS, memberikan kesempatan bagi mereka untuk merayakan momen penting bersama keluarga di kampung halaman.
“Kendaraan dinas sekarang ini sifatnya rental, jadi pemkot menyewanya ke perusahaan, sehingga jika tidak digunakan, akan merugikan kita. Oleh karena itu, saya mengizinkan penggunaan kendaraan dinas oleh para PNS saat mudik bersama keluarga,” ujarnya.
Meskipun demikian, kebijakan ini akan tetap diawasi secara ketat untuk memastikan bahwa penggunaan kendaraan dinas tidak disalahgunakan dan tetap mematuhi aturan yang berlaku.(*)