INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Dari total 181 perumahan yang ada di Kota Parepare, hanya 41 perumahan yang telah menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) dan 140 Perumahan yang belum menyerahkan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Perkimtan Parepare, Andi Hasbullah, di kantornya.
Andi Hasbullah menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil bagi pengembang yang tidak mematuhi aturan. Ia juga mengungkapkan bahwa pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, pengembang diwajibkan menyiapkan RTH sebesar 20% dari luas site plan, dan pemerintah daerah akan mengelola RTH setelah dilakukan serah terima dari pengembang.
“Kewajiban pengembang untuk menyiapkan dan menyerahkan RTH sebesar 20 persen telah diatur dalam Perda yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sebagai leading sector terkait penyerahan PSU dan RTH, kami di Disperkimtan hanya menjalankan amanat Perda,” ungkapnya saat dikonfirmasi oleh redaksi insidennews.com.
Andi Hasbullah mengatakan bahwa pihaknya terus melayangkan surat dan melakukan pengecekan intensif terhadap perumahan-perumahan yang belum menyerahkan PSU. Langkah ini penting karena penyerahan PSU kepada pemerintah adalah syarat penting dalam mendapatkan izin dan bantuan perbaikan infrastruktur dari pemerintah.
“Kami telah menyurati para pengembang perumahan untuk segera menyerahkan PSU. Ada delapan pengembang yang kami surati, dan kami menunggu respons mereka. Apabila surat yang ketiga kalinya tidak ditindaklanjuti, maka pemerintah pasti tidak akan memberikan bantuan perbaikan jalan dan lainnya,” ujar Andi Hasbullah.
Ia menekankan akan melakukan tindakan tegas, termasuk tidak memberikan izin pengembangan lebih lanjut jika mereka tidak menyerahkan PSU dan RTH sebagaimana diatur dalam Perda dan perundang-undangan yang berlaku.
“Banyak pengembang mengalami kendala dalam menyerahkan PSU, seperti sertifikat tanah yang masih dijaminkan ke bank, sehingga proses penyerahan terhambat. Kami meminta mereka untuk menyelesaikan masalah ini secepatnya karena sertifikat asli merupakan salah satu syarat penting dalam mendapatkan izin,” tambahnya.
Selain itu, ada kendala lain seperti kurangnya ruang terbuka hijau (RTH) yang menjadi salah satu syarat penyerahan PSU. “Pengembang harus memenuhi syarat RTH sebesar 20% sebelum menyerahkan PSU. Kami meminta mereka untuk memenuhi syarat ini dengan memberikan lahan di area perumahan,” jelasnya.
Andi Hasbullah menjelaskan bahwa terkait dengan adanya pengembang yang melakukan pengembangan, pihaknya meminta untuk menyerahkan terlebih dahulu PSU dan RTH sebelumnya kepada pemerintah untuk melanjutkan pengembangan.
Sejumlah pengembang sudah menunjukkan niat baik dengan memulai proses penyerahan PSU, meski ada beberapa yang masih belum memenuhi syarat yang diperlukan. “Kami sudah menerima permohonan penyerahan dari beberapa pengembang, tapi masih ada syarat yang harus mereka penuhi. Kami akan terus memantau dan melakukan pengecekan lapangan,” ujarnya.
Untuk sanksi, Andi Hasbullah menyatakan bahwa peraturan saat ini belum mengatur sanksi berat bagi pengembang. Namun, pengalihan PSU dan RTH ke pemerintah harus ada persetujuan dari pengembang.
“Banyak user perumahan yang meminta bantuan perbaikan jalan dan lainnya. Salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan itu harus diserahkan dulu. Maka pemerintah tidak akan memberikan bantuan atau melakukan perbaikan jalan jika PSU belum diserahkan,” ucapnya.(*)