INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Praktek suap atau gratifikasi masih menjadi ancaman serius di bagian perizinan, termasuk di lingkup Pemerintah Kota Parepare. Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare, Husni Syam, mengingatkan para pelaku usaha untuk tidak memberi bayaran kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) saat mengurus izin di pemerintahan.
Pesan tegas ini disampaikan Sekda Husni saat memberikan sambutan di hadapan peserta Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulsel, di Hotel Bukit Kenari Kota Parepare, Kamis (26/9/2024).
“Kita ini kan pengusaha lokal, kalau ada teman ASN meminta sesuatu, itu namanya pungutan, dan itu tidak boleh. Pemerintah telah memberikan kemudahan melalui sistem online,” tegas Husni Syam.
Ia menambahkan bahwa memberikan bayaran kepada ASN, baik berupa uang atau bentuk lainnya, dapat dikategorikan sebagai pungutan liar, suap, atau gratifikasi, yang tentu saja melanggar hukum.
“Saya berharap tidak ada pemberian apa pun kepada teman-teman kami (ASN), karena itu bisa masuk kategori pungutan liar. Apakah itu suap atau yang lainnya,” lanjutnya.
Sekda Husni juga mengingatkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengawasi, terutama dalam proses perizinan yang sering kali menjadi rawan korupsi.
“Karena KPK terus memantau kita, terutama di bagian perizinan yang memang rawan. Banyak kasus terkait suap dalam perizinan di kota-kota besar,” ujarnya.
Ia juga memberikan contoh terkait perizinan bangunan atau perumahan yang sering menjadi lahan suap, demi memuluskan proses penerbitan izin. Meski begitu, Husni meyakinkan bahwa di Parepare tidak ada praktik semacam itu.
“Misalnya dalam pembangunan perumahan, semua bisa terjerat hukum apabila kita melakukan tindakan yang melibatkan pemberian sesuatu untuk mempercepat proses perizinan. Tapi kalau di Parepare saya rasa tidak ada, ya,” pungkasnya.
Pesan ini menjadi peringatan penting bagi para pelaku usaha untuk tetap menjalankan proses perizinan sesuai aturan yang berlaku, demi mencegah tindakan korupsi yang dapat merugikan banyak pihak.(*)