INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Kepolisian Resor (Polres) Parepare berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi yang digelar beberapa hari terakhir, polisi berhasil menangkap Tiga tersangka yang diduga kuat terlibat dalam pembuatan dan distribusi uang palsu di wilayah Parepare dan sekitarnya.
Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis, dalam konferensi persnya mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) setelah adanya laporan dari warga.
Para tersangka ditangkap di beberapa lokasi berbeda dan dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa lembaran uang palsu senilai Rp2,8 juta dalam pecahan Rp50 ribu, dan satu unit telepon genggam yang digunakan untuk melancarkan aksi para tersangka.
” Setelah Tim menerima informasi, mereka langsung bergerak dan berhasil menangkap tiga orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Modus mereka adalah mencari keuntungan dengan menyebarkan uang palsu,” jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 244 dan 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 247 junto Undang-Undang Tahun 2011 tentang uang palsu. Ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu tersebut di wilayah lain.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, untuk lebih waspada dalam menerima uang tunai dan segera melapor jika menemukan uang yang mencurigakan,” tambah Kapolres.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Parepare berharap dapat mengurangi dampak peredaran uang palsu di wilayah tersebut dan menjaga stabilitas ekonomi lokal.(*)