Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 2,3 Miliar

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Parepare memusnahkan barang-barang ilegal senilai lebih dari Rp 2,3 miliar, Selasa (19/11/2024). Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan selama periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024.

Kepala KPPBC Parepare, Dawny Marbagio, menyebutkan barang-barang yang dimusnahkan meliputi, 1.648.420 batang rokok ilegal senilai Rp 2,25 miliar, 110.000 gram tembakau iris senilai Rp 30,25 juta, 398,15 liter minuman keras ilegal senilai Rp 46,16 juta, 8.093 gram makanan dan minuman impor ilegal senilai Rp 2,26 juta.

“Total kerugian negara akibat barang-barang ilegal ini mencapai Rp 1,57 miliar, yang berasal dari cukai, pajak rokok, dan PPN HT yang tidak dibayarkan,” ujar Dawny.

Selain pemusnahan, Dawny juga mengungkapkan bahwa Bea Cukai Parepare berhasil melakukan satu penyidikan pelanggaran cukai yang telah mendapat putusan Pengadilan Negeri Parepare pada 27 Maret 2024. Dari penindakan administratif, Bea Cukai mengumpulkan denda senilai Rp 486,93 juta.

Menurutnya, hingga Oktober 2024, KPPBC Parepare berhasil menghimpun penerimaan negara sebesar Rp 54,93 miliar atau 89,72% dari target Rp 61,23 miliar.

Rincian pencapaian ini adalah, Cukai Rp 50,86 miliar (96,54% dari target), Bea Keluar Rp 3,90 miliar (47,03% dari target), Bea Masuk Rp 161,98 juta (57,74% dari target)

Dawny menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai sebagai Community Protector untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang ilegal. Selain itu, Bea Cukai juga bertugas sebagai Revenue Collector untuk mengamankan penerimaan negara.

“Kegiatan ini adalah bukti nyata peran Bea Cukai Parepare dalam menjaga ekonomi negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” tutup Dawny. (hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *