Polres Parepare Musnahkan 1 Kilogram Sabu, Tersangka Terancam Hukuman Berat

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Polres Parepare memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,059 kilogram pada Jumat (22/11/2024). Barang bukti tersebut diamankan oleh personel Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara Parepare setelah menangkap seorang tersangka, Iqbal alias Iqbal bin Aking, dalam operasi rutin di Pelabuhan Nusantara Parepare.

Penangkapan dilakukan pada 17 Oktober 2024, sekitar pukul 09.45 WITA, saat tersangka turun dari kapal KM. Cattleya Express yang tiba dari Pelabuhan Samarinda. Gerak-gerik mencurigakan tersangka yang membawa paper bag biru menarik perhatian petugas. Setelah diperiksa, ditemukan satu bungkus kemasan teh Guanyinwang yang berisi kristal bening diduga sabu.

Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis, menjelaskan bahwa hasil interogasi mengungkap tersangka membawa sabu atas perintah seseorang berinisial A dari Balikpapan, Kalimantan Timur. Barang haram tersebut rencananya akan dikirim ke Kabupaten Soppeng setelah tiba di Parepare.

Saat ini, Polres Parepare tengah berkoordinasi dengan Polres Balikpapan untuk melacak keberadaan pelaku berinisial A.

“Kami telah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti informasi ini dan mengejar pelaku lain yang terlibat,” ujar AKBP Arman Muis.

Barang bukti telah diuji oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar dan dinyatakan positif mengandung metamfetamina, narkotika golongan 1. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 hingga 20 tahun, Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana minimal 5 hingga 20 tahun penjara.

Kasat Narkoba Polres Parepare, IPTU Tarmizi, S.Tr.K., N.H., menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Parepare.

“Kami terus mendalami kasus ini dan akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.

Dengan pemusnahan barang bukti ini, Polres Parepare mengirimkan pesan kuat kepada masyarakat tentang bahaya narkotika dan pentingnya partisipasi semua pihak dalam memerangi peredarannya. Kasus ini kini dalam tahap pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Parepare.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *