Pesan Suara Kades Labanjaya Arahkan Massa ke Kampanye Salah Satu Paslon, Viral di Media Sosial

INSIDENNEWS.com, KARAWANG– Beredar pesan suara (voice note) dari Kepala Desa Labanjaya, Kecamatan Pedes, Munjid Faisal, yang diduga tidak netral pada pemilihan kepala daerah. Dalam pesan suara (voice note) tersebut, Kepala Desa Labanjaya, Kecamatan Pedes, Munjid Faisal mengarahkan massa untuk menghadiri acara kampanye pasangan calon (Paslon) 02, Aef dan Maslani. Kampanye tersebut dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (23/11/2024) di Lapangan Al-Azhar Galuh, Telukjambe Timur.

Dalam pesan suara juga terdengar, Munjid dengan jelas menyebutkan bahwa dirinya sedang mengatur ongkos transportasi untuk memobilisasi warga dari wilayah Kecamatan Pedes.

“Kang Haji, sebentar lagi saya masih di Kertamulya, sebentar lagi saya mau nganterin uang buat ongkos mobil, satu desa 600 ribu rupiah,” ujar Munjid dalam rekaman tersebut.

Pada pesan suara itu juga, Munjid mengungkapkan bahwa dana tersebut berasal dari dirinya dan Camat Pedes. Ia juga menjelaskan mekanisme pemberian uang makan sebesar Rp1,5 juta yang akan diberikan langsung di lokasi kampanye.

“Nanti ada uang makan sebesar Rp1,5 juta, nanti ngambil di lokasi, ngambil di saya langsung, jangan di sini,” kata Munjid.

Tidak hanya itu, Munjid juga menyebutkan titik lokasi keberangkatan menuju lokasi kampanye, itu berkumpul di SPBU Kalanganyar, tepatnya di sekitar wilayah desa Kutakarya kecamatan Kutawaluya.

“Dan nanti mungkin mau diisi bensin dulu oleh Pak Dewan Didi. Ayo selamat berjuang,” tutupnya dalam voice note.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Labanjaya, Munjid Faisal, dan Camat Pedes belum dapat dimintai keterangan terkait dugaan ketidaknetralan ini. Perilaku seperti ini dinilai melanggar prinsip netralitas ASN dan pejabat pemerintah desa yang seharusnya tidak terlibat dalam politik praktis.

Viralnya pesan suara ini menuai berbagai tanggapan dari publik, terutama di media sosial. Banyak pihak mempertanyakan komitmen pejabat desa dalam menjaga netralitas pada pemilu. Dugaan keterlibatan perangkat desa dalam memobilisasi massa untuk kepentingan kampanye salah satu pasangan calon dapat melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Pemilu dan peraturan terkait netralitas pejabat publik.

Bawaslu diharapkan segera melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran ini untuk memastikan proses demokrasi berjalan adil dan tanpa intervensi dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan di tingkat pemerintahan.(yn/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *