Pemkot Parepare Jelaskan Alasan Copot Iwan Asaad dari Dewas PAM Tirta Karajae

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare akhirnya memberikan klarifikasi terkait keputusan pencopotan Iwan Asaad dari jabatan Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Karajae. Pemkot menegaskan bahwa langkah tersebut memiliki dasar regulasi yang kuat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Parepare, Anwar Amir, menyampaikan bahwa pencopotan Iwan Asaad serta pengangkatan kembali Direktur PAM Tirta Karajae dilakukan berdasarkan aturan yang jelas.

“Pemberhentian Dewan Pengawas dan pengangkatan kembali Direktur PAM Tirta Karajae sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini telah mempertimbangkan berbagai regulasi untuk menghindari potensi konflik kepentingan,” ujar Anwar, Jumat (1/12/2024).

Konsultasi dan Koordinasi

Kepala Bagian Ekonomi sebagai pembina BUMD di Parepare menambahkan bahwa keputusan ini juga telah melalui proses konsultasi dan koordinasi yang matang.

“Pemkot Parepare melalui Bagian Ekonomi telah melakukan konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), konsultan bidang pemerintahan, serta menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Kota Parepare,” jelasnya.

Dasar Regulasi Pencopotan

Pemkot menyebut bahwa pencopotan Iwan Asaad berlandaskan sejumlah regulasi yang menyoroti potensi konflik kepentingan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 49 Ayat 1 huruf c. Aturan tersebut menyatakan bahwa anggota Dewan Pengawas dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Selain itu, jabatan Iwan sebagai Inspektur Daerah yang memiliki tugas pengawasan dianggap rentan menimbulkan konflik kepentingan. Hal ini ditegaskan dalam Lampiran Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa jabatan yang terkait pengawasan dan pemeriksaan, seperti Inspektur Daerah, memiliki risiko konflik kepentingan yang lebih besar.

Pemkot juga merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2021 Pasal 34 yang mengatur larangan bagi anggota Dewan Pengawas untuk memangku jabatan rangkap. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pelanggaran larangan rangkap jabatan dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian sewaktu-waktu.

Tegaskan Kepatuhan pada Regulasi

Menurut Pemkot, langkah pencopotan ini justru bertujuan untuk menjaga profesionalisme pengelolaan PAM Tirta Karajae agar tetap berjalan sesuai aturan dan menghindari potensi masalah di kemudian hari.

“Pencopotan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa pengelolaan BUMD dilakukan secara profesional dan sesuai peraturan yang ada,” pungkas Anwar.

Dengan penjelasan ini, Pemkot Parepare berharap publik memahami dasar pengambilan keputusan tersebut dan tidak terpengaruh oleh spekulasi atau opini yang berkembang di masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *