Wakil Ketua DPRD Parepare Kritik Pencopotan Iwan Asaad Sebagai Dewas PAM Tirta Karajae

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Wakil Ketua DPRD Parepare, Yusuf Lapanna, melontarkan kritik tajam terhadap keputusan Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Abdul Hayat Gani, yang mencopot Iwan Asaad dari jabatannya sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Karajae. Yusuf menilai langkah tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan sarat dengan dugaan kepentingan tertentu.

“Pencopotan ini menjadi tanda tanya besar, khususnya bagi DPRD sebagai perwakilan rakyat. Jika hanya berdasarkan konsultasi lisan dengan Staf Ahli, itu jelas tidak cukup. Apalagi, ada hasil konsultasi dari BPKP yang menyatakan tidak ada konflik kepentingan terkait jabatan Dewas yang dipegang oleh Inspektur APIP,” tegas Yusuf, Jumat (1/12/2024).

Cacat Prosedural

Yusuf juga menyoroti dugaan cacat prosedural dalam proses pencopotan Iwan Asaad. Menurutnya, langkah ini dilakukan tanpa melibatkan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Bahkan, ia mengungkapkan kabar bahwa Asisten II dan Sekretaris Daerah tidak memberikan paraf persetujuan terhadap keputusan pencopotan tersebut.

“Pencopotan ini diduga kuat dilakukan demi kepentingan kelompok tertentu yang mungkin memiliki permainan di tubuh PAM. Temuan sebelumnya, seperti penyewaan kendaraan yang tidak sesuai regulasi dan diungkap oleh Dewas, bisa jadi salah satu alasannya,” ungkap Yusuf.

Dugaan Kepentingan Kelompok

Politisi Partai Gerindra itu juga mencurigai bahwa pergantian Dewas adalah upaya melanggengkan kekuasaan direktur PAM saat ini. Yusuf menduga Dewas yang akan dilantik memiliki agenda untuk mengusulkan direktur saat ini agar kembali menjabat.

“Kami mendengar kabar bahwa Dewas baru akan mendukung direktur saat ini untuk melanjutkan posisinya. Ini patut dicermati lebih dalam,” tambah Yusuf.

Imbauan Melawan Secara Hukum

Yusuf mendorong Iwan Asaad untuk mempertimbangkan langkah hukum atas pencopotan tersebut. Menurutnya, hal ini penting untuk menegakkan prinsip hukum dan melawan dugaan tindakan yang bersifat arogan.

“Saya berharap Pak Iwan mempertimbangkan langkah hukum berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Ini bukan sekadar untuk dirinya, tetapi untuk mencegah hal serupa terjadi di masa depan,” tegas Yusuf.

Seruan Evaluasi Keputusan

Yusuf juga meminta Pj Wali Kota Parepare untuk mengevaluasi kembali keputusan pencopotan tersebut. Ia menilai keberadaan Iwan Asaad selama ini memberikan dampak positif dalam menekan potensi pelanggaran di PAM Tirta Karajae.

“Pak Pj Wali Kota harus mencermati kembali keputusan ini. Jangan sampai langkah tersebut justru menghilangkan pengawasan yang sudah berjalan baik, dan akhirnya merugikan masyarakat Parepare,” tutupnya.

Yusuf berharap pemerintah kota memberikan penjelasan yang transparan atas pencopotan ini untuk menghindari kecurigaan publik terhadap adanya praktik yang tidak sehat di perusahaan plat merah tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *