Pemotongan Upah di Universitas Muhammadiyah Parepare Menuai Keluhan

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Universitas Muhammadiyah Parepare (Umpar) mendapat sorotan setelah sejumlah karyawan dan dosen mengeluhkan pemotongan upah yang dinilai dilakukan sepihak oleh pihak kampus. Pemotongan tersebut mencapai hingga 80% dari gaji yang seharusnya diterima. Keluhan ini muncul sejak November 2024, dengan jumlah karyawan dan dosen yang terkena dampaknya terus bertambah hingga mencapai 17 orang pada Desember 2024.

Menurut salah satu sumber di Umpar yang meminta identitasnya dirahasiakan, pemotongan terjadi tanpa penjelasan yang jelas.

“Pada November 2024, ada 10 orang yang tidak menerima tunjangan secara utuh. Pada Desember 2024, jumlahnya bertambah menjadi 17 orang. Kami sudah mencoba melakukan evaluasi diri dan meningkatkan kinerja sesuai yang diminta, tetapi tetap saja mengalami pemotongan. Ini yang tidak bisa diterima,” ungkapnya.

Sumber tersebut juga mengeluhkan bahwa pihak kampus tidak memberikan jawaban yang konsisten terkait alasan pemotongan.

Tanggapan Wakil Rektor III Umpar

Saat dikonfirmasi, Wakil Rektor III Umpar, Asram AT Jadda, membantah tuduhan pemotongan gaji. Ia menjelaskan bahwa pemangkasan hanya berlaku pada tunjangan tertentu berdasarkan variabel kinerja, bukan pada gaji pokok.

“Gaji pokok tetap diterima secara utuh. Yang dipangkas adalah beberapa tunjangan, dan itu dilakukan berdasarkan kinerja. Ini kebijakan rektor baru yang ingin menerapkan sistem berbasis kinerja. Tidak adil jika mereka yang produktif disamakan dengan yang tidak memberikan kontribusi,” ujar Asram.

Asram menyebut kebijakan ini merupakan langkah untuk meningkatkan etos kerja seluruh karyawan dan dosen. Ia juga memastikan penghentian tunjangan bersifat sementara dan akan kembali diberikan setelah kinerja memenuhi standar yang ditetapkan.

“Ini adalah bentuk punishment (hukuman) untuk menertibkan karyawan atau dosen yang tidak memenuhi kewajibannya. Jumlahnya tidak lebih dari delapan orang. Kebijakan ini diambil untuk kemajuan Umpar ke depan,” tegasnya.

Asram menambahkan, pihak kampus telah memberikan toleransi yang cukup terhadap karyawan dan dosen yang dianggap tidak disiplin. Selama ini, teguran hanya dilakukan secara lisan. Namun, ke depannya, Umpar berencana menerapkan sistem teguran tertulis dan sanksi yang lebih tegas jika tidak ada perbaikan.

“Kami akan menerapkan sistem absen digital dengan radius tertentu dari lokasi kampus. Setiap karyawan dan dosen wajib menginput realisasi kerja minimal tiga item setiap hari. Ini untuk meningkatkan etos kerja dan memberikan rasa keadilan bagi yang lebih produktif,” jelasnya.

Umpar diketahui memberikan sejumlah tunjangan selain gaji pokok, seperti tunjangan kinerja, kepegawaian, makan minum, dan transportasi. Kebijakan baru ini diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih adil dan mendorong kemajuan institusi secara keseluruhan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *