INSIDENNEWS.com, JAKARTA– Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta penyelenggara Pemilu telah mencapai kesepakatan terkait jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024. Kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi akan dilantik secara serentak pada 6 Februari 2025.
Kesepakatan ini tercapai dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (22/1/2025). Pelantikan dijadwalkan akan dilaksanakan oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara.
“Pelantikan ini berlaku untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta 50 Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang telah ditetapkan oleh KPUD dan diusulkan oleh DPRD,” ujar Rifqinizamy saat membacakan kesimpulan rapat.
Adapun untuk Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh, pelantikan akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, untuk kepala daerah yang masih dalam proses sengketa, pelantikan baru akan dilakukan setelah ada keputusan final dari Mahkamah Konstitusi.
Rifqinizamy juga menambahkan bahwa pihaknya meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan revisi Perpres No. 80 Tahun 2024 mengenai Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah kepada Presiden RI, guna memastikan kelancaran proses pelantikan ini.(*)