Owner Cafe Zona M Hotel: Tidak Ada Keterlibatan Polres Pinrang Dalam Usaha Yang Kami Jalankan

INSIDENNEWS.com, PINRANG– Tendra, Owner Cafe Zona M Hotel di Kabupaten Pinrang, menegaskan bahwa usaha yang ia jalankan sepenuhnya bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Ia juga berharap usahanya bisa menarik minat investor untuk berinvestasi di Kabupaten Pinrang.

Tendra, yang lahir dan besar di Pinrang, menjelaskan bahwa bisnisnya adalah bagian dari upaya untuk membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan perekonomian lokal.

“Kami menjalankan usaha ini bertujuan untuk membantu pemerintah dalam mendorong pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Pinrang dan agar para investor tertarik untuk berinvestasi di daerah ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tendra mengklarifikasi bahwa dalam menjalankan usahanya, ia tidak melibatkan atau memiliki hubungan khusus dengan pihak manapun, termasuk Polres Pinrang.

“Tidak ada yang backup, apalagi Polres. Kami orang Pinrang, kami tahu Kapolres karena ditugaskan di Pinrang, tapi kami tidak saling kenal,” jelas Tendra.

Tendra berharap agar tidak ada pihak yang menggiring opini yang keliru terkait keterlibatan Polres Pinrang dalam usahanya.

“Kami berharap, tidak ada yang menggiring opini bahwa kami dibackup oleh Polres Pinrang,” tambahnya.

Dengan penegasan ini, Tendra berharap masyarakat memahami bahwa usahanya semata untuk kebaikan perekonomian Kabupaten Pinrang tanpa adanya campur tangan dari pihak manapun.

Terkait adanya postingan yang menyebutkan bahwa Cafe Zona M Hotel dan beberapa Cafe lainnya yang diduga bebas beroperasi dalam penjualan minuman keras (Miras), serta menuding Polres Pinrang membackup kegiatan tersebut. Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono melalui Kasi Humas Polres Pinrang, Akp Darwis Maniaga mengatakan, hal itu tidak benar adanya.

“Kami menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Kapolres Pinrang tidak pernah memberikan dukungan atau perlindungan dalam bentuk apa pun terhadap penjualan miras,” tegasnya

Selain itu, Polres Pinrang telah beberapa kali melakukan sosialisasi dan penertiban terhadap peredaran minuman keras. Namun, dalam pelaksanaannya masih berbenturan dengan aturan Perda yang ada.

“Sehingga diperlukan revisi terhadap beberapa pasal didalamnya dari yang berlaku saat ini, guna memperkuat upaya penegakan hukum,” Pungkusnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *