Koordinator YYG Diminta Ikut Bertanggung Jawab atas Kerugian Member

INSIDENNEWS.com, PINRANG– Selain Direktur Regional Yaga Yingde Grup (YYG) dan pengelola lainnya, Koordinator Kabupaten hingga Koordinator Kelompok diminta untuk turut bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan, jika YYG masuk dalam kategori investasi bodong. Hal ini disampaikan oleh AN, yang ditemui di Pinrang pada Jumat (21/2/2025).

Menurut AN, koordinator memiliki peran penting dalam perekrutan dan penggalangan member. Ia menekankan bahwa koordinator tidak bisa lepas tangan dalam permasalahan ini, karena mereka merupakan ujung tombak dalam menarik member dan harus mempertanggungjawabkan kerugian yang dialami oleh member yang mereka rekrut.

“Semua koordinator juga harus bertanggung jawab, karena Koordinator harus memperjuangkan dan mengganti hak-hak member yang terabaikan. Karena member masuk ke YYG atas rekrutmen dari koordinator.

” Saya menilai sangat keliru, jika koordinator justru berdiam diri tanpa mengambil langkah apapun untuk mengatasi permasalahan ini. Bahkan, harusnya koordinator mengganti kerugian member,” tegasnya.

Lebih lanjut, AN menyatakan bahwa koordinator dan admin memiliki peran langsung dalam mendepositokan dana member ke dalam aplikasi Smart Energy.

“Intinya, semua koordinator punya andil dalam kerugian member, jika YYG termasuk investasi bodong,” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator ITCW, Jasmir L Laintang, turut menegaskan bahwa seharusnya seluruh koordinator bersatu dan mendesak pimpinan YYG untuk mengembalikan kerugian yang ditimbulkan terhadap member.

“Jangan sampai member yang berjuang sendiri untuk mendapatkan hak-haknya kembali,” ujar Jasmir.

Ia juga menambahkan keyakinannya bahwa dana member masih berada di tangan pengelola. Selain itu, Jasmir mengingatkan bahwa jika merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), baik pengelola maupun koordinator dapat dianggap turut serta dalam permasalahan ini.

Koordinator dan pihak terkait kini dihadapkan pada tantangan besar untuk menunjukkan tanggung jawab mereka terhadap kerugian yang dialami oleh member. Masyarakat dan member pun menunggu langkah konkret untuk mengembalikan hak mereka.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *