Isu Adanya Non ASN Tidak Mengabdi: Lulus Administrasi dan Ikut Seleksi PPPK Tahap II, Jadi Sorotan

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Pemerintah Kota Parepare, Sulawesi Selatan, kini tengah melakukan verifikasi terhadap data tenaga honorer atau Non-ASN yang bekerja di berbagai instansi pemerintah daerah. Sementara, dikalangan tenaga honorer dan masyarakat muncul dugaan adanya tenaga honorer yang tidak pernah mengabdi atau pernah terputus masa kerjanya dan lulus seleksi administrasi serta ada yang ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II, jadi bahan perbincangan.

“Kalau BKPSDM melakukan verifikasi ke instansi pemerintah daerah, dengan melihat data tenaga honorer yang ada pada Surat Keputusan (SK) walikota, pasti ditemukan adanya tenaga honorer yang sudah tidak aktif (sudah tidak mengabdi) atau pernah putus masa pengabdiannya, tapi lulus seleksi administrasi,”ungkap honorer yang tidak ingin disebutkan namanya.

Hal ini memunculkan potensi langkah tegas yang akan diambil, maka kembali dipertanyakan di instansi mana tenaga honorer tersebut mengabdi atau mempertanyakan atasan langsung yang telah menandatangani Surat Keterangan Aktif Bekerja dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Parepare, Ernawaty, menegaskan bahwa dalam proses verifikasi, pihaknya mendengar dugaan adanya tenaga honorer yang tidak pernah mengabdi atau pernah terputus pengabdiannya, namun terdaftar sebagai tenaga honorer aktif.

“Jika ditemukan adanya tenaga honorer yang tidak pernah mengabdi atau pernah terputus pengabdiannya namun dinyatakan lulus administrasi dan mengikuti seleksi PPPK tahap II, maka status mereka akan dipertanyakan dan dikembalikan ke instansi atau atasan yang telah menandatangani surat keterangan aktif bekerja serta SPTJM mereka, kenapa itu bisa keluar,” ujarnya.

Ernawaty menjelaskan bahwa pihaknya hanya memverifikasi berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat Eselon II.

Selain itu, Ernawaty juga mengingatkan bahwa pengeluaran surat keterangan aktif bekerja dan SPTJM tidak bisa sembarangan. Jika ada pihak yang dianggap tidak memenuhi syarat, maka akan dikembalikan ke instansi atau atasan langsung yang telah menandatangani surat keterangan aktif bekerja dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dimiliki oleh Non-ASN tersebut.

“Setiap tenaga honorer yang terdaftar harus memenuhi syarat dan terdaftar dalam sistem, termasuk memiliki surat keterangan aktif bekerja yang sah. Jika terdapat kecurigaan mengenai keaktifan tenaga honorer, maka kembali ke instansinya atau atasan langsung yang bertanggung jawab, yang menandatangani dan mengeluarkan persyaratan tersebut,”tambahnya.

Pemerintah Kota Parepare juga terus melakukan pendataan dan verifikasi terhadap semua tenaga honorer yang terdaftar. Menurut Ernawaty, proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa tenaga honorer yang ada benar-benar berkontribusi dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *