LSM Kompak Desak Polda Sulsel Lakukan Operasi Tambang Ilegal Di Pinrang

INSIDENNEWS.com, PINRANG– Aktivitas tambang pasir dan batuan yang diduga ilegal semakin marak di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Hal ini menjadi sorotan serius, terutama karena banyak dari mereka yang diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, yang merupakan kewajiban untuk menjalankan aktivitas pertambangan yang sah.

LSM Kompak melalui ketuanya, Muh Sinrang Rais, mendesak agar aparat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (POLDA Sulsel) segera melakukan operasi penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut. Selain itu, mereka juga meminta agar instansi pemerintah terkait, khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan, memberikan perhatian serius terhadap masalah ini untuk mencegah adanya pembiaran.

“Tambang ilegal di Kabupaten Pinrang sudah semakin meresahkan, terutama di wilayah Dusun Lome, Desa Massewae, Kecamatan Duampanua. Aktivitas penambangan di lokasi ini diduga tidak memiliki IUP Operasi Produksi,” kata Sinrang Rais kepada wartawan pada Minggu (23/3/2025).

Dari hasil penelusuran LSM Kompak, ditemukan bahwa tambang batuan ilegal ini diduga milik AT, seorang mantan anggota DPRD Sulsel. Warga setempat yang enggan disebutkan namanya juga mengungkapkan bahwa lokasi tambang ilegal tersebut berada hanya sekitar 200 meter dari kediaman Kepala Desa Massewae. Ironisnya, aktivitas tambang ilegal ini tidak mendapat pengawasan dari pihak pemerintah desa.

Lebih lanjut, warga juga menyebutkan bahwa AT sebelumnya pernah melakukan penambangan ilegal di Dusun Pakoro, Desa Massewae, dan bahkan pernah membuat pernyataan di hadapan pihak kepolisian bahwa ia tidak akan lagi melakukan kegiatan penambangan ilegal. Namun, kenyataannya, aktivitas ilegal tersebut masih terus berlangsung.

Menurut Sinrang Rais, kegiatan pertambangan tanpa izin jelas melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar. Begitu juga dengan pasal 161 yang mengancam hukuman yang sama bagi setiap orang yang terlibat dalam pengolahan, pengangkutan, atau penjualan hasil tambang ilegal.

Sementara itu, pasal 164 KUHP juga mengatur tentang kejahatan menerima atau membeli hasil penambangan tanpa izin dari pemerintah yang juga dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar.

Sinrang Rais berharap agar pihak POLDA Sulsel segera turun ke lokasi untuk melakukan operasi penindakan terhadap kegiatan tambang ilegal ini. LSM Kompak juga akan melaporkan masalah ini secara resmi kepada POLDA Sulsel dalam minggu ini.

“Kami berharap agar Polda Sulsel segera menindaklanjuti masalah ini dan melakukan operasi di lokasi tambang ilegal. Kami juga akan melaporkan hal ini secara tertulis kepada Polda Sulsel,” tegas Sinrang Rais.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *