Istri Ambar Dullah, Subaedah Tuntut Keadilan, Sertifikat Tanah Warisan Diduga Diterbitkan Tanpa Izin Keluarga

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Perselisihan terkait pengelolaan aset warisan kembali mencuat di Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Subaedah T, janda dari almarhum Ambar Dullah yang tinggal di Perumahan Griya Ashabul Kahfi, menyuarakan dugaan adanya ketidakadilan dan kurangnya transparansi dalam pengelolaan kebun warisan yang telah dikavling dan sebagian dijual.

Melalui pernyataan resmi tertanggal 17 Maret 2025 yang diterima redaksi pada Minggu (6/4/2025), Subaedah menyatakan bahwa seluruh anak-anaknya memiliki hak yang sama atas harta peninggalan mendiang suaminya, sesuai ketentuan hukum Islam.

“Saya meminta agar pengelolaan aset dilakukan secara adil dan terbuka. Bagi anak saya yang mengelola, saya harap bisa bersikap jujur dan tidak menimbulkan kegaduhan,” tegas Subaedah, dalam pernyataan yang ditandatangani dengan cap sidik jari.

Ia juga meminta agar kavling yang menunggak pembayaran sesuai surat perjanjian sewa beli segera ditindak tegas dengan somasi hingga 10 April 2025. Subaedah menegaskan bahwa segala kerugian yang timbul dari pengelolaan yang tidak adil akan menjadi tanggung jawab pihak pengelola.

Ditemui di kediamannya pada Selasa (8/4/2025), Subaedah kembali menegaskan pentingnya keterbukaan dan kejujuran dalam pengelolaan aset agar tidak menimbulkan konflik di antara anak-anaknya.

Salah satu ahli waris, H. Amran, turut angkat suara. Ia meminta transparansi dari pengelola dana penjualan tanah, yang menurutnya dikelola oleh Dr. IA—salah satu anak almarhum—dengan dibantu suaminya, Hr. Amran mempertanyakan surat pernyataan pertanggungjawaban dana sebesar Rp300 juta lebih pada tahun 2019, yang menurutnya tidak jelas asal-usul dan peruntukannya.

“Surat itu saya nilai janggal karena seolah-olah dikeluarkan oleh pihak yang tidak memiliki hak waris. Ini berpotensi menjadi tindakan sewenang-wenang,” kata Amran.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan dalam dua kali pertemuan ahli waris di Pendopo Salemba, yang dipimpinnya. Salah satu hasil kesepakatan adalah peningkatan nilai jual tanah hingga Rp800 juta lebih dan penggunaannya demi kesejahteraan Subaedah, termasuk pembelian mobil, rumah, dan kebutuhan lainnya, serta mendepositokan sebagian dana warisan.

Amran mempertanyakan alasan diterbitkannya sertifikat baru atas sebagian tanah warisan atas nama Subaedah, padahal sertifikat lama masih berlaku. Ia juga menyoroti peran seorang oknum yang tidak memiliki hubungan darah dengan keluarga dalam proses tersebut.

“Kenapa sertifikat yang baru malah lebih kecil ukurannya dari yang lama padahal atas nama yang sama? Dan lebih aneh lagi, kenapa orang yang tidak tahu asal-usul tanah malah mengurus sertifikatnya?” ujarnya.

Amran juga menagih pertanggungjawaban keuangan dari Dr. IA yang selama ini, menurutnya, belum memberikan laporan rinci mengenai pemasukan dan pengeluaran dana. Ia menegaskan telah memberi waktu dua kali 24 jam untuk klarifikasi.

“Kami tidak meminta lebih, hanya transparansi. Dana itu kami hibahkan untuk ibu kami. Sebagai keluarga, kami berhak tahu,” kata Amran menutup pernyataannya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *