INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Manager Operasional CV Mitra Parkir Utama, Kahar, selaku pengelola lahan parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau dan Rumah Sakit Regional dr. Hasri Ainun Habibie Parepare, Sulawesi Selatan, memberikan klarifikasi atas laporan salah satu pengunjung yang mengaku kehilangan helm saat menjenguk pasien di RS Andi Makkasau.
Melalui sambungan telepon WhatsApp pada Sabtu (19/4/2025), Kahar menegaskan bahwa insiden tersebut tidak terjadi di area parkir resmi yang dikelola oleh pihaknya.
“Pengunjung tersebut tidak memarkir kendaraannya di lokasi parkir resmi yang kami kelola (Palem), sehingga kejadian tersebut berada di luar tanggung jawab kami. Walaupun ia masuk melalui portal dan mengambil karcis, namun kendaraan tidak ditempatkan di area kami,” tegas Kahar.
Sebagai langkah antisipasi, lanjutnya, pihak CV Mitra Parkir Utama telah menyediakan layanan penitipan barang berharga secara gratis di pos penjagaan, khususnya bagi keluarga pasien yang bermalam.
“Bagi keluarga pasien yang ingin bermalam, kami siapkan tempat penitipan di pos penjagaan. Penitipan ini mencakup helm, kunci kendaraan, dan barang berharga lainnya, dan semuanya gratis,” ujarnya.
Kahar juga mengingatkan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga transparansi dan akan menindak tegas petugas yang terbukti melakukan pelanggaran, khususnya terkait mark-up tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan dalam Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK).
Adapun tarif resmi parkir yang telah disepakati antara pihak pengelola dan rumah sakit adalah:
Roda dua: Rp2.000/unit untuk 2 jam pertama
Roda empat: Rp3.000/unit untuk 2 jam pertama
Roda enam: Rp5.000/unit untuk 2 jam pertama
Roda sepuluh: Rp10.000/unit untuk 2 jam pertama
Dengan tambahan tarif per jam setelah 2 jam pertama sebagai berikut:
Roda dua: Rp400/unit/jam
Roda empat: Rp600/unit/jam
Roda enam: Rp1.000/unit/jam
Roda sepuluh: Rp2.000/unit/jam
Selain itu, kendaraan milik pegawai Pemerintah Kota Parepare, tenaga kesehatan dan staf rumah sakit, mahasiswa praktik klinik, siswa magang, serta dokter coass/internship dibebaskan dari biaya parkir.
“InsyaAllah besok lusa (Senin, 21/4/2025), kami akan berupaya menemui pihak yang bersangkutan secara langsung. Dan semua bentuk pelanggaran akan kami tindak sesuai aturan. Kami mengutamakan transparansi dan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” tutup Kahar.(*)